Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, Ayatullah Humaini. Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) kejaksaan terhadap pegawai PDAM berinisial T di kasus dugaan jual beli jabatan.
Humaini diperiksa selama empat jam di Kantor Kejari Kudus, Senin, 15 Juni 2020. Selain itu, enam pegawainya turut diambil keterangan oleh penyidik kejaksaan.
Humaini masuk ke dalam gedung kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar sekira pukul 13.00 WIB. Dia keluar bersama dengan pengacaranya, Slamet Riyadi.
Soal OTT saya jawab apa adanya. Saya bilang tahu hal tersebut dari media.
Saat keluar dari gedung, Humaini disambut oleh belasan awak media. Dengan santai dia menceritakan proses pemeriksaan dirinya. Menurutnya, pemeriksaan berjalan lancar dan santai. Kejaksaan memberikan fasilitas dan pelayanan yang baik pada dirinya dan enam pegawai PDAM selama pemeriksaan.
"Ruangan ber-AC, ada minumnya dan makanannya. Jadi kami nyaman saat memberikan keterangan dan tidak ada tekanan apapun," ujarnya mengawali pembicaraan.
Lebih lanjut, Humaini mengungkapkan dirinya diperiksa oleh jaksa Ahmad Muklisin. Sebanyak 25 pertanyaan substantif dilayangkan pada pria bertubuh tambun ini. Mulai pertanyaan normatif mengenai data diri, hingga pertanyaan soal pengetahuannya mengenai kasus OTT yang dilakukan kejaksaan terhadap anak buahnya.
"Soal OTT saya jawab apa adanya. Saya bilang tahu hal tersebut dari media. Hal-hal lain saya jawab secara normatif, karena saya tidak tahu dan tidak pernah beri perintah," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Humaini mengaku baru tahu jika OTT dilakukan di luar gedung PDAM Kudus. Yakni di sebuah bengkel dekat Kantor Samsat Kudus.
Disinggung kedekatannya dengan T, Humaini menegaskan selama ini berhubungan dengan T tak lebih seputar pekerjaan saja. "Saya juga tidak tahu itu uang Rp 65 juta dari mana," ujarnya.
Kemudian, soal perekrutan pegawai PDAM, Humaini menyatakan proses itu telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Pihaknya mengaku bersikap kooperatif, bila Kejari Kudus membutuhkan keterangannya kembali.
Di pemeriksaan tersebut, Humaini juga mengaku sempat mengutarakan permohonannya pada pihak kejaksaan agar barang-barang dan ruangan yang telah selesai diperiksa bisa dibuka atau dikembalikan lagi. Utamanya, server data PDAM. Hal ini dilakukan agar pelayanan PDAM bisa lancar kembali.
"Katanya, nanti setelah hari Rabu," ucap dia.
Sementara, Kepala Kejari Kudus Rustriningsih belum bisa berbicara banyak mengenai perkembangan kasus OTT-nya. Ia hanya menyebut jika T telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Melanggar pasal 5 UU Tipikor tentang suap, bisa juga pasal 11 tentang pemberian hadiah pada pejabat ataupun pasal 12 tentang unsur paksaan pemberian hadiah," katanya. []
Baca juga:
- Terdakwa Suap Jabatan Kudus Menangis Saat Disidang
- OTT KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Kudus M Tamzil
- Profil Nurhadi, Tersangka KPK Eks Sekretaris MA