Kudus - Kejaksaan Negeri Kudus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terkait jual beli jabatan. Uang tunai senilai Rp. 65 juta turut diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih membenarkan Kamis, 11 Juni 2020 siang sekitar pukul 14.30 WIB pihaknya melakukan OTT terhadap pegawai PDAM di sekitar Kantor Samsat Kudus. Tangkap tangan ini dilakukan usai pihaknya mendapat laporan warga adanya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus.
Ada tiga alat bukti permulaan yang kita kantongi, yakni keterangan saksi, surat, uang dan CPU digunakan untuk menyimpan data suap.
"Setelah dapat laporan itu, kami bergerak untuk melakukan penggeledahan. Dan benar kami menemukan pegawai PDAM berisinial T menerima uang Rp. 65 juta yang disembunyikan di dalam jok motornya," ujar Rustriningsih dalam kegiatan Konferensi Pers di Halaman Kejaksaan Negeri Kudus, Jumat, 12 Juni 2020.
Atas temuan ini, tersangka berinisial T dan barang-barang bukti digelendeng ke Kejaksaan Negeri Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tanpa perlawanan, Kamis malam, 11 Juni 2020, T bersama empat saksi lainnya diperiksa atas kasus ini.
"Ada tiga alat bukti permulaan yang kita kantongi, yakni keterangan saksi, surat, uang dan CPU digunakan untuk menyimpan data suap. Dengan alat bukti ini, kami tetapkan T sebagai tersangka perkara ini," katanya dia.
Saat ditanya soal pemberi suap, Rustriningsih mengatakan uang ini diberikan pegawai PDAM lainnya sebagai suap untuk kepentingan promosi jabatan. "Perkara ini masih terus kami dalami. Kami belum tahu, apakah ada pemberi suap lainnya atau tidak," tegasnya.
Selain mengamankan T dan barang bukti kasus jual beli jabatan ini, Rustriningsih mengungkapkan saat ini dua ruang di PDAM telah dilakukan penyegelan. Guna mengamankan barang bukti terkait yang ada di tempat tersebut.
Dua ruang tersebut, salah satunya adalah ruang kerja Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini dan satunya merupakan ruang operasional. []