Kudus - Polres Kudus meringkus komplotan pencurian kabel udara milik PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan. Dalam aksinya, mereka menggunakan seragam kerja bertuliskan Indihome sebagai modus untuk mengelabuhi warga.
Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Catur Gatot Efendi mengungkapkan pencurian kabel Telkom tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu. Ada lima pelaku, semuanya warga Purworejo, yang ditangkap.
Bermula dari sekitar pukul 20.00 WIB, warga bernama Abdul Ghofur, 51 tahun, menaruh curiga pada aksi segerombolan orang mengenakan seragam Indihome, anak perusahaan Telkom, yang tengah menurunkan kabel udara.
Tiga kali ini. Pertama di Klaten, lalu Boyolali dan terakhir di Kudus ini tertangkap.
Pria yang berprofesi sebagai petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Undaan Lor itu kemudian melaporkan apa yang dilihatnya ke Telkom Witel Kudus. Sekaligus untuk meminta klarifikasi atas kegiatan tersebut.
"Usai dicek, ternyata pihak Telkom tidak melakukan penurunan kabel udara. Setelah itu, Abdul Ghofur melaporkan kejadian ini ke Polsek Undaan dan dilakukan pembekukan pelaku di lokasi kejadian. Desa Undaan Lor di gang 12, wilayah RT 06 RW 02," kata Catur di Mapolres Kudus, Senin, 15 Juni 2020.
Di lokasi kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus mengamankan dua kabel Telkom, masing-masing sepanjang 300 meter. Selain itu, peralatan pemotong kabel dan dua unit kendaaraan yang digunakan para pelaku juga turut disita sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan, ada satu tangga teleskop, satu treker, satu unit mobil Xenia, satu unit mobil Daihatsu dan kabel udara warna hitam merek Voksel 2005 diameter tiga sentimeter dan panjang 600 meter," tutur dia.
Atas kasus ini, Polres Kudus menetapkan lima warga Kabupaten Purworejo sebagai tersangka. Mereka adalah PP, FS, TY, AD dan GH. Untuk kerugian, Catur memprediksi Telkom tekor sekitar Rp 80 juta.
Dari hasil penyidikan, para pelaku sudah kerap melancarkan aksinya di sejumlah kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Diketahui pula, salah satu pelaku, PP, merupakan pekerja di sebuah perusahaan yang bermitra dengan Telkom. Sehari-hari dia bekerja sebagai petugas penarik kabel telepon.
"Dia bekerja seperti itu. Makanya dia paham betul proses penurunan kabel Telkom," ujar Catur.
PP sendiri saat dikonfirmasi mengakui perbuatannya. Ia bersama empat rekannya telah melakukan pencurian kabel sejak tahun 2019. "Tiga kali ini. Pertama di Klaten, lalu Boyolali dan terakhir di Kudus ini tertangkap," katanya.
Pria berusian 30 tahun itu juga mengaku, kabel-kabel hasil curian dijual ke pengepul rosok dengan harga Rp 50 ribu per kilo. Dalam sekali aksi pencurian, kawanannya dapat mengantongi uang sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp 1 juta perorang.
"Kalau saya, uangnya saya gunakan untuk bayar utang," tutur dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelimanya dijebloskan di tahanan Mapolres Kudus. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []
Baca lainnya:
- Membeludak, Antrean SKCK di Kudus Sampai Seminggu
- Nasib Pondok Pesantren di Kudus Selama Pandemi Covid
- Miliki RT-PCR, Kasus Covid-19 di Kudus Naik Drastis