ORI: Subsidi Internet dari Pemerintah atau Operator?

Alvin Lie menilai harga yang dipatok pemerintah untuk membeli internet dari provider atau operator seluler sangat murah.
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pengarahan kebijakan penyesuaian pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, 7 Agustus 2020 (Foto: Youtube Kemendikbud)

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai subsidi kuota internet yang dibeli pemerintah dari provider atau operator seluler dalam program subsidi kuota internet terlalu murah. Ia mengatakan program ini sebenarnya dari pemerintah atau operator.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidian dan Kebudayaan tengah menyiapkan program subsidi internet untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring) untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

"Pemeritnah ini mematok tarif beli dari operator Rp 1 per megabite. Sementara harga reguler rata-rata tiga besar operator pada kisaran Rp 5,7 per megabite," ujar Alvin dalam webinar yang disiarkan dalam kanal YouTube Tagar TV, Senin, 7 September 2020.

"Dengan penurunan harga dari Rp 5,7 menjadi Rp 1, kami bertanya, sebenarnya yang memberi subsidi ini siapa, pemerintah apa operator?," ucapnya.

Dengan penurunan harga dari Rp 5,7 menjadi Rp 1, kami bertanya, sebenarnya yang memberi subsidi ini siapa, pemerintah apa operator?

Baca juga: Kemendikbud Data Ulang Penerima Subsidi Kuota Nadiem

Alvin juga menanyakan, pematokan harga beli itu didasari kesepakatan bersama kedua belah pihak atau hanya intervensi dari pemerintah yang tak dapat disanggah operator seluler.

"Apakah semua operator sudah menyatakan kesediaan menjual kuota dengan tarif Rp 1 permegabite," kata dia.

Musababnya, Alvin menilai kepentingan bisnis dari pihak operator seluler juga perlu diakomodir. Menurut dia, pihak operator seluler juga dijalankan oleh warga yang perlu dilindungi kepentingannya.

"Operator ini menjadi pihak yang ditugasi pemerintah untuk melaksanakan pelayanan publik, sehingga menjadi ranah pengawasan Ombudsman juga," tuturnya.

Dalam webinar ini, turut hadir Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman sebagai Keynote Speaker dan Ketua Komisi X bidang Pendidikan, DPR RI Syaiful Huda sebagai pembicara.

Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph., Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Prof. Henry Subiakto, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Asep Saefuddin, hingga Pakar Teknologi Informasi Onno W Purbo.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyiapkan anggaran sebesar Rp9 triliun sebagai tunjangan pulsa bagi tenaga pengajar dan peserta didik yang terdampak pandemi Covid-19, pada akhir Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Operator Banyak Rugi, Subsidi Kuota Nadiem Diragukan

Dalam rapat kerja Kemendikbud dengan Komisi X DPR, Nadiem Makarim mengatakan telah mendapat persetujuan anggaran senilai Rp 9 triliun demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hingga empat bulan ke depan.

Dari total dana sekitar Rp 9 triliun, anggaran senilai Rp 7,2 triliun rencananya akan diberikan sebagai subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Selanjutnya, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Dana besar tersebut digelontorkan setelah sebelumnya pada 9 April 2020 lalu Nadiem juga mengeluarkan kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler.

Kebijakan relaksasi BOS tersebut di antaranya memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengalokasikan dana tersebut untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. []

Berita terkait
Ombudsman Deteksi Gratifikasi Program Subsidi Kuota
Lembaga pemerintah Ombudsman RI menyebut ada indikasi pelanggaran aturan dalam rencana program subsidi kuota internet Rp 7,2 triliun Kemendikbud.
Mantaf Ini, Subsidi Gaji Dilanjutkan Tahun Depan
Pemerintah memastikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan akan dilanjutkan pada kuartal I 2020.
Cek ATM, Subsidi Gaji Pekerja Sudah Dicairkan Kemnaker
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Jumat, 4 September 2020 memperlihatkan subsidi gaji telah diberikan kepada 2,3 juta pekerja.