Jakarta – Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI menemukan adanya indikasi pemberian hadiah kepada penyelenggara negara, khususnya pada pemangku kepentingan di sekolah-sekolah dalam program subsidi kuota internet.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan kondisi tersebut cukup ironis mengingat program yang dimaksud belum diselenggarakan, namun telah terjadi upaya yang berpotensi melanggar aturan pemerintah.
“Kami di Ombudsman telah mendapati bahwa ada operator tertentu yang ingin mempengaruhi kebijakan kepala sekolah, kalau bahasa yang mereka gunakan itu apresiasi kepada kepala sekolah. Padahal, hal tersebut bisa merupakan bentuk gratifikasi,” ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tagar bertajuk Mengawal Anggaran Kuota 9 Triliun pada Senin, 7 September 2020.
Alvin melanjutkan, timnya bahkan telah menemukan bukti kuat oknum operator dengan sengaja menawarkan besaran insentif tertentu agar proses kerjasama di lapangan dapat berjalan dengan lancar.
“Apresiasi yang tadi itu besarannya beragam, antara 5 persen hingga 10 persen dari nilai kartu perdana yang terdaftar dan secara sah bisa mendapat manfaat subsidi kuota internet,” tuturnya.
Apabila hal ini terjadi, kata Alvin, dikhawatirkan bakal timbul tekanan dari kepala sekolah kepada peserta didik untuk menggunakan jasa provider tertentu.
“Kami sangat concern terhadap upaya penanggulangan pelanggaran seperti ini. Kami juga sudah melayangkan respons untuk menegur operator tersebut,” tegas dia.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait program subsidi kuota. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dunia pendidikan dalam menyokong aktivitas pembelajaran jarak jauh, khususnya bagi pengajar dan peserta didik.
Kami di Ombudsman telah mendapati bahwa ada operator tertentu yang ingin mempengaruhi kebijakan kepala sekolah, kalau bahasa yang mereka gunakan itu apresiasi kepada kepala sekolah. Padahal, hal tersebut bisa merupakan bentuk gratifikasi.
Negara sendiri diketahui menganggarkan dana sekitar Rp 9 triliun dalam program ini. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 7,2 triliun yang rencananya akan diberikan sebagai subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung mulai September hingga Desember 2020.
Kemudian, sebanyak Rp 1,7 triliun ditujukan untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. []