Cek ATM, Subsidi Gaji Pekerja Sudah Dicairkan Kemnaker

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Jumat, 4 September 2020 memperlihatkan subsidi gaji telah diberikan kepada 2,3 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/ Popy).

Jakarta - Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Jumat, 4 September 2020 memperlihatkan subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama. 

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama, yaitu sebesar 2,5 juta pekerja, menurut keterangan dari Kemnaker yang dikutip pada Senin, 7 September 2020. 

"Pada penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca juga: Subsidi Gaji, 14 Juta Rekening Karyawan Sudah Terdata

Menurutnya, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK. 

Oleh karena itu Ida meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima, untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut. 

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat, 4 September 2020, setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Wacana Perpanjangan Subsidi Gaji, Ini Kata Menaker

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya. Dalam tahap kedua pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemnaker merasa telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur. 

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU, yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja, baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta. 

Kemnaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020. []

Berita terkait
Menaker: Subsidi Gaji Pekerja Pastikan Negara Hadir
Bantuan subsidi upah untuk pekerja dilakukan untuk menjawab ketidakadilan bagi mereka yang berkurang pendapatannya.
DPR Minta Subsidi Gaji Sasar Non BPJS Ketenagakerjaan
Yahya Zaini meminta pemerintah untuk memperluas penerima subsidi gaji pekerja menyentuh pegawai non PNS hingga guru honorer.
Subsidi Gaji Resmi Diluncurkan, Cek Profesi Penerima
Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program subsidi gaji bagi 15,7 juta pekerja