Mantaf Ini, Subsidi Gaji Dilanjutkan Tahun Depan

Pemerintah memastikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan akan dilanjutkan pada kuartal I 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto saat menghadiri peluncuran Penyaluran KUR Syariah bagi UMKM anggota Pemuda Muhammadiyah di Yogyakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Ada kabar gembira buat pekerja yang belum mendapatkan insentif subsidi gaji. Masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan program ini, karena pemerintah berencana untuk memperpanjang hingga tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan akan dilanjutkan pada kuartal I 2021. Hal ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Cek ATM, Subsidi Gaji Pekerja Sudah Dicairkan Kemnaker 

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, Senin seperti dikutip dari Antara.

Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51%, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37%.

Bantuan subsidi gaji, kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan. Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi

Pada tahun ini, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja. Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif. Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima. Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima. 

Simak Pula: Wacana Perpanjangan Subsidi Gaji, Ini Kata Menaker

Airlangga menambahkan, bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57% produk domestik bruto (PDB) Indonesia. "Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51%, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37%," katanya. []

Berita terkait
Subsidi Gaji, 14 Juta Rekening Karyawan Sudah Terdata
Ketua Satgas PEN, Budi Gunadi mengatakan hingga kini tercatat sudah ada 14 juta rekening karyawan yang terdata dalam program subsidi gaji.
Menaker: Subsidi Gaji Pekerja Pastikan Negara Hadir
Bantuan subsidi upah untuk pekerja dilakukan untuk menjawab ketidakadilan bagi mereka yang berkurang pendapatannya.
DPR Minta Subsidi Gaji Sasar Non BPJS Ketenagakerjaan
Yahya Zaini meminta pemerintah untuk memperluas penerima subsidi gaji pekerja menyentuh pegawai non PNS hingga guru honorer.
0
Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Porsi Penggunaan CPO
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk melakukan akselerasi penyerapan stok CPO.