Oleh: Boy Nababan
Krisis yang terjadi dalam dunia perasuransian di tanah air saat ini lebih disebabkan oleh 2 (dua) hal utama.
Pertama lemahnya OJK sebagai lembaga pemilik otoritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ini terlihat dalam kasus Jiwasraya yang mana sampai saat ini OJK belum melakukan Penyelidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Publik bertanya-tanya mengapa OJK tidak proaktif menjalankan fungsi pengawasan dan penyidikan pada kasus Jiwasraya. Pengawasan dan penyidikan yang dimaksud adalah Pengawasan dan Penyelidikan dari hulu hingga ke hilir, yaitu melakukan pengawasan sejak pelaksanaan investasi ke pihak ketiga oleh Jiwasraya, kemudian melakukan penyelidikan ketika terjadinya gagal bayar kepada nasabah hingga proses Restrukturisasi dan migrasi polis Jiwasraya ke IFG Life.
Sebagaimana diketahui bahwa nasabah Jiwasraya masih melakukan tuntutan kepada Jiwasraya dikarenakan sejak Februari 2021 para nasabah sudah tidak menerima pembayaran manfaat polis. Para nasabah juga melakukan perlawanan penolakan terhadap perogram restrukturisasi dikarenakan pemotongan sebesar hingga 40% apabila nasabah mengikuti restrukturisasi.
Terhadap kejadian ini OJK seharusnya menjalankan fungsi penyidikannya sesuai peraturan OJK nomor 22/POJK.01/2015 tanpa harus diminta. Dan menurut peraturan tesebut pihak OJK berkewajiban melaporkan hasil penyelidikan kepada pihak Kejaksaan bukan seperti yang terjadi saat ini yang mana menteri BUMN yang melaporkan langsung kasus Jiwasraya kepada Kejaksaan Agung.
Hal utama kedua yang menyebabkan krisis dunia asuransi tanah air adalah belum adanya Lembaga Penjamin Polis.
UU 40/2014 mengamanatkan pemerintah untuk membentuk UU penjaminan polis terhitung 3 tahun sejak 2014. Semestinya di tahun 2017 Indonesia telah memiliki UU Penjaminan Polis dan Lembaga Penjamin Polis.
Namun hingga saat ini UU dan Lembaga Penjamin Polis tidak terbentuk.
Dua hal utama tersebut di atas harus segera dibenahi jika pemerintah tidak ingin kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan polis mereka yang ada di lembaga jasa keuangan Asuransi.
Bahkan IFG Life yang didengungkan sebagai "juru selamat" terhadap kasus Jiwasraya pun tidak luput dari anggapan 'tidak aman' tersebut selama OJK tidak proaktif melakukan pengawasan dan penyelidikan serta belum adanya UU dan Lembaga Penjamin Polis.
Inilah root cause perasuransian tanah air yang masih terbengkalai, tiada yang dapat menjamin kejadian Jiwasraya tidak terulang di perusahaan asuransi lainnya?
*Pemerhati Nasabah Korban Jiwasraya
*Aktivis Relawan Jokowi
*Ketua IV TKD Jokowi-Amin
Baca Juga
- GMKI FNKJ: Posko Perjuangan Bagi Nasabah Korban Jiwasraya
- Tidak Terima Uang Pensiun, Nasabah Pensiunan Gugat Jiwasraya
- Mitratel Masih Terus Terkekan Pasca Melantai di BEI, Erick Thohir Bilang Begini
- Profil Singkat Perusahaan BUMN yang Ditutup Erick Thohir