Jakarta - PT Sinarmas Asset Management ditetapkan menjadi terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dengan menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan.
"Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Penasihat Hukum Terdakwa (Sinarmas Aset Management) menyatakan pikir-pikir," seperti dikutip dari keterangan resmi Puspenkum Kejaksaan Agung. Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan keterangan resmi Puspenkum Kejaksaan Agung, Kamis 31, Maret 2022, sidang dilakukan kemarin, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan dengan agenda persidangan, yaitu Pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) periode tahun 2008-2018.
Adapun amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2022 berbunyi sebagai berikut.
1. Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.
2. Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair.
3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
4. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa Korporasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dalam perkara ini, Negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020.[]
Baca Juga:
- Tidak Terima Uang Pensiun, Nasabah Pensiunan Gugat Jiwasraya
- Gerak Cepat Erto Tuntuskan Masalah Polis Pemegang Polis Eks Jiwasraya
- Opini: Root Cause Jiwasraya dan Bisnis Asuransi Indonesia
- Forum Nasabah Korban Akhlak Jiwasraya Adukan Nasibnya ke La Nyala