Untuk Indonesia

Opini Pengacara Rusdiansyah: Otto Hasibuan Menyesatkan Publik

Otto Hasibuan menyesatkan publik dengan menyatakan Peradi satu-satunya organisasi advokat yang diakui undang-undang. - Pengacara Rusdiansyah
Rusdiansyah, Pengacara, Anggota Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis (KAI ISL). (Foto: Tagar/Dok Pribadi)

Opini: Rusdiansyah*

Pernyataan Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan yang menyatakan hanya Peradi di bawah kepemimpinannya merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui undang-undang dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi Advokat yang dipimpinnya yang sah di pengadilan, adalah pernyataan yang menyesatkan publik.

Pernyataan Rekan Otto Hasibuan ini keliru, beliau harus cermat membaca kembali SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 dan Putusan MK. Saat ini praktik dunia advokat menggunakan sistem organisasi multi bar, bukan single bar. Banyak organisasi Advokat yang sampai saat ini sah menjalankan tugas profesi dengan KTA organisasi selain Peradi seperti KAI ISL tempat saya bernaung saat ini.


Sekali lagi Pak Otto harus baca SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010.


Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara


Putusan Kasasi MA yang ia maksud tidak punya kaitan dengan organisasi Advokat yang lain, putusan itu hanya memberi kepastian hukum atas sengketa Peradi yang dipimpin Pak Oto dan Pak Luhut, nggak ada kaitannya dengan organisasi advokat lain.

Semua advokat yang menjadi anggota organisasi Advokat yang terdaftar memiliki kewenangan yang sama untuk beracara di Pengadilan maupun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab profesi advokat lainnya.

Sekali lagi Pak Otto harus baca SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010, sehingga demi hukum organisasi advokat itu multibar association, maka single bar yang dimimpikan rekan Otto Hasibuan hidup lagi tidak berlaku lagi sehingga semua Anggota organisasi Advokat yang Organisasi Advokatnnya terdaftar di Kemenkumham, Dapat beracara di Pengadilan bukan hanya Peradi Pimpinan Rekan Otto Hasibuan saja.

*Pengacara, Anggota Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis (KAI ISL)


Baca juga





Berita terkait
Otto Hasibuan: ICW Hanya Perlu Minta Maaf
Otto Hasibuan juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat balasan atas somasi yang dikirim pihak Moeldoko ke ICW
Otto Hasibuan Sebut Djoko Tjandra Tidak Pernah Buron
Pengacara Otto Hasibuan menampik kata "buron" yang sempat disematkan banyak pihak kepada Djoko Tjandra yang saat ini menjadi kliennya.
Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Harus Dibebaskan Demi Hukum
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, menyebut penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kliennya tidak sah, melawan hukum.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.