Opini: Rusdiansyah*
Pernyataan Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan yang menyatakan hanya Peradi di bawah kepemimpinannya merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui undang-undang dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi Advokat yang dipimpinnya yang sah di pengadilan, adalah pernyataan yang menyesatkan publik.
Pernyataan Rekan Otto Hasibuan ini keliru, beliau harus cermat membaca kembali SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 dan Putusan MK. Saat ini praktik dunia advokat menggunakan sistem organisasi multi bar, bukan single bar. Banyak organisasi Advokat yang sampai saat ini sah menjalankan tugas profesi dengan KTA organisasi selain Peradi seperti KAI ISL tempat saya bernaung saat ini.
Sekali lagi Pak Otto harus baca SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010.
Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara
Putusan Kasasi MA yang ia maksud tidak punya kaitan dengan organisasi Advokat yang lain, putusan itu hanya memberi kepastian hukum atas sengketa Peradi yang dipimpin Pak Oto dan Pak Luhut, nggak ada kaitannya dengan organisasi advokat lain.
Semua advokat yang menjadi anggota organisasi Advokat yang terdaftar memiliki kewenangan yang sama untuk beracara di Pengadilan maupun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab profesi advokat lainnya.
Sekali lagi Pak Otto harus baca SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010, sehingga demi hukum organisasi advokat itu multibar association, maka single bar yang dimimpikan rekan Otto Hasibuan hidup lagi tidak berlaku lagi sehingga semua Anggota organisasi Advokat yang Organisasi Advokatnnya terdaftar di Kemenkumham, Dapat beracara di Pengadilan bukan hanya Peradi Pimpinan Rekan Otto Hasibuan saja.
*Pengacara, Anggota Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis (KAI ISL)
Baca juga
- Peradi Ancam Pecat Anggota Nakal
- Peradi Tanggapi Keganasan Pengacara Tomy Winata
- Peradi Usulkan Munas Bersama dengan Cara One Man One Vote