Deretan berita Advokat, orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Advokat memberikan Jasa Hukum yaitu jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien menurut UU Advokat adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.