Jakarta - Pengacara Kepala Staf Presiden Moeldoko, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah atas tudingan bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Moeldoko siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya apabila ICW dapat membuktikan dugaan keterlibatan Moeldoko dalam distribusi Ivermectin dan ekspor beras” ucap Otto Hasibuan dalam knferensi pers virtual, Kamis 5 Agustus 2021.
Namun, jika tidak terbukti bersalah, pihak dari Moeldoko hanya ingin ICW untuk meminta maaf secara terbuka dan tidak akan melaporkan ICW ke pihak berwenang.
“Moeldoko memiliki jiwa yang besar, beliau tidak ingin menyelesaikan semuanya dengan cara memidana dan semacamnya, ICW hanya perlu meminta maaf atas tudingannya maka semuanya akan terselesaikan dengan cara yang baik” ujar Otto Hasibuan.
Tetapi, jika hal tersebut tidak terjadi, maka Otto Hasibuan beserta tim siap membawa perkara ini ke jalur hukum.
Selain itu, Otto Hasibuan juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat balasan atas somasi yang dikirim pihak Moeldoko ke ICW terkait tudingan-tudingan yang telah disebutkan.
“Saya sudah cek di kantor, sampai jam 3 sore tadi, saya dan para staf di kantor belum menerima surat balasan apapun dari pihak ICW” ujar Otto Hasibuan pada konferensi persnya.
Tim pengacara Moeldoko akan memberikan waktu 3X24 jam kepada ICW untuk memberikan respon dan klarifikasi atas tudingannya kepada Kepala Staf Kepresidenan tersebut karena semua ini dinilai telah merusak dan mencemarkan nama baik Moeldoko.
Sebelumnya, permasalahan ini bermula dari penelitian ICW mengenai jajaran atas politik Indonesia yang diduga dekat dengan produsen Ivermectin. ICW menuding Moeldoko mempunyai hubungan dengan perusahaan produsen Ivermectin melalui putrinya, Joanina Novinda Rachma. Selain itu, Moeldoko dituding atas meraup keuntungan dari ekspor beras. []
(Bariq Yonanda)
Baca Juga: BUMN INAF Siap Produksi 16 Juta Butir Ivermectin