Tim Advokat Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Uji Materi Kembali Pasal 169 huruf q UU 7/2017

TAPDK melakukan re-juducial review atas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Tim Advokat Penjaga Demokrasi dan Konstitusi

TAGAR.id, Jakarta - Advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) melakukan re-juducial review atas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Para advokat menilai, amar putusan MK dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 mangakibatkan keadaan di lingkungan masyarakat Indonesia gaduh, terguncang dan mencoreng Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga yang mengawal konstitusi.

"Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Re-Judicial Review (uji materiil kembali) bahwa materi muatan pasal, ayat atau frasa dalam UU yang telah diputus oleh MK boleh diuji kembali asalkan batu uji UUD 1945 dan alasan-alasan konstitusinalitasnya berbeda dengan permohonan sebelumnya," tulis keterangan resmi TAPDK pada Senin, 6 November 2023.

TAPDK menilai, hak yang menarik dari permohonan re-judicial review ini adalah adanya permohonan Provisi, bahwa Putusan MK tersebut telah menimbulkan kegaduhan di Republik Indonesia, selain itu juga putusan tersebut telah menimbulkan dampak.

Lebih lanjut, perbedaan pendapat yang tidak biasa terjadi antara para Hakim Mahkamah Konstitusi, karena perbedaan tersebut bukan hanya sekedar materi substansi, melainkan adanya keberpihakan maupun konflik kepentingan.

Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan permohonan provisi agar para Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melibatkan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo, karena terdapat konflik kepentingan.

"Menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," katanya.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024," tulisnya.[]

Berita terkait
PDIP Sebut Gibran Telah Menabrak Konstitusi, Begini Kata Politisi PAN
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi merespons Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang menyebut Gibran telah menabrak konstitusi.
Bunyi Lengkap Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Oleh LBH Bara JP
Bunya lengkap laporan LBH Bara JP tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi berkaitan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Opini: Mahkamah Konstitusi, The Gladiator of Constitution
Mahkamah Konstitusi telah melewati batas wewenangnya.