Oleh : Delky Nofrizal Qutni
TAGAR.id, Jakarta - Langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 adalah upaya penting untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam Aceh. Dengan dua kebijakan ini, Aceh berusaha menutup ruang pertambangan ilegal yang selama ini menggerogoti hutan, meracuni sungai dengan merkuri dan sianida, serta menyedot kekayaan alam tanpa setetes pun mengalir ke kas daerah.
Namun, sebagaimana diingatkan Ivan Illich bahwa “setiap larangan tanpa alternatif adalah jebakan.” Menertibkan tambang rakyat tanpa menghadirkan jalan legal hanyalah represi tanpa solusi. Tambang ilegal berhenti sejenak, lalu bangkit kembali dengan wajah baru, bahkan lebih sulit dikendalikan.
Fakta di lapangan berbicara keras. Data Mongabay 2024 menunjukkan luas tambang emas ilegal di Aceh mencapai 6.805 hektar, tersebar dari Aceh Barat (±3.300 ha), Nagan Raya (±2.345 ha), hingga Aceh Selatan (±32 ha). Dari total itu, 3.014 ha berada di hutan lindung dan lebih dari 1.200 ha di hutan produksi. Ini bukan “aktivitas rakyat kecil dengan dulang dan peralatan sederhana lainnya" melainkan operasi ekskavator yang merobek hutan dengan brutal. Ironisnya, citra negatif tetap dilekatkan kepada tambang rakyat.
Padahal rakyat kecil sejatinya hanya ingin bekerja dengan aman, sementara yang sesungguhnya merusak adalah jaringan cukong dengan modal besar. Menyamaratakan tambang rakyat sebagai ilegal adalah kekeliruan konseptual. Jika dilegalkan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR), rakyat akan memiliki kepastian hukum, akses modal perbankan, dan ruang pembinaan. Dengan begitu, skema upeti liar dan dominasi cukong dapat diputus.
Kita bisa menakar potensi yang hilang. Presiden Prabowo baru-baru ini menyebut bahwa ada 1.063 lokasi tambang ilegal di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Jika angka itu diproyeksikan, Aceh dengan 6.805 hektar tambang emas ilegal bisa menyumbang Rp 15-30 triliun potensi PAD hilang setiap tahun. Fakta lain terungkap melalui temuan pansus DPRA terkait upeti dari total 1000 excavator yang beroperasi selama ini di Aceh secara ilegal menyumbang pungli berbalik upeti dengan nilai fantastis mencapai Rp 360 Milyar per tahun. Sementara APBA Aceh kerap mengalami kesulitan akibat menurunnya besaran dana otsus, angka ini seharusnya cukup membuat kita terjaga di malam hari.
- Baca Juga: Opini: PPP di Persimpangan Jalan
Aceh sendiri bukanlah provinsi miskin sumber daya. Dinas ESDM mencatat cadangan mineral Aceh mencapai 5,58 miliar ton. Beberapa titik kantong emas di Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Pidie telah diidentifikasi berisi cadangan bernilai tinggi. Bahkan, proyek eksplorasi emas-tembaga seluas 2.522 hektar kini sudah ditatap investor asing, dengan pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh. Jika investor global melihat potensi itu, mengapa rakyat Aceh justru dipinggirkan dari pintu legalitas?
Legalitas tambang rakyat bukan hanya urusan fiskal, tetapi juga soal lingkungan. Dengan status resmi, pemerintah dapat mewajibkan teknologi pengolahan emas bebas merkuri dan sianida. Alternatif tersedia misalkan berupa metode leaching dengan IDA atau Jinchan, teknologi electrowinning, hingga IGoli. Negara-negara seperti Ghana dan Tanzania berhasil menekan pencemaran merkuri lebih dari 50 persen hanya dalam lima tahun dengan program pembinaan semacam ini.
Sebaliknya, jika tambang rakyat tetap ilegal, risikonya berlipat, masyarakat bekerja dalam ketakutan, kecelakaan meningkat, kerusakan lingkungan tak terkendali, dan produk emasnya masuk ke pasar gelap. Negara kehilangan pajak, daerah kehilangan PAD, rakyat kehilangan perlindungan hukum.
Masalah utamanya, Aceh sampai kini belum memiliki Qanun Pertambangan Rakyat. Padahal, UUPA dan PP Nomor 3 Tahun 2015 sudah memberi Aceh kekhususan untuk mengelola tambang. Dua dekade damai berlalu, qanun itu tak kunjung lahir. Inilah paradoks terbesar, dimana rakyat ingin legal, tapi pemerintah menutup pintu. Sementara itu, izin eksplorasi besar dengan mudah dikeluarkan di atas tanah rakyat.
Jika Mualem ingin kebijakan penertiban tambang ilegal tidak berhenti sebagai retorika, maka pengesahan Qanun Pertambangan Rakyat harus menjadi prioritas. Dengan dua langkah simultan berupa penertiban dan legalisasi, Aceh bisa membuka ruang bagi model kolaborasi, dimana rakyat mengelola hulu melalui kelompok atau koperasi tambang, sementara investor masuk ke hilir untuk hilirisasi dan industri. Inilah simbiosis yang menyehatkan dimana rakyat berdaya, industri tumbuh, dan PAD meningkat.
Negara-negara yang kuat berdiri di atas penguasaan tambang seperti Chile dengan tembaganya, Australia dengan emasnya, Afrika Selatan dengan mineral langka. Aceh pun punya modal serupa. Pertanyaannya hanya satu, apakah kita rela tetap menjadi penonton di tanah sendiri?
- Baca Juga: Opini: Pertanian Sensitif Gizi
Sebagai mantan Panglima GAM, Mualem tentu tahu bahwa konflik Aceh dulu salah satunya berakar dari ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam. Jika kini ia berdiri sebagai Panglima Rakyat Aceh, maka tugasnya adalah memastikan SDA bukan lagi sumber konflik, melainkan modal kebangkitan ekonomi yang berkeadilan. Menertibkan tanpa melegalkan adalah setengah hati. Tapi menertibkan sambil melegalkan, itulah jalan tengah yang sejati.
* Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan