Untuk Indonesia

Opini: Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Obstruction of Justice oleh Advokat Perspektif Pancasila

Opini: Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Obstruction of Justice oleh Advokat Perspektif Pancasila, Oleh: Darwin Steven Siagian.
Darwin Steven Siagian, Advokat, Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Parahyangan. (Foto: Dok Pribadi)

Oleh: Darwin Steven Siagian, Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Parahyangan

Pendahuluan

Indonesia adalah negara yang becorak multi etnik, agama, ras, dan multi golongan. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika secara de facto mencerminkan kemajemukan budaya bangsa dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara yang membentang luas dari Sabang sampai Merauke selain memiliki sumber daya alam (natural recsources) juga mempunyai sumber daya budaya (cultural resources) yang beraneka ragam coraknya. Ketentuan tersebut kemudian dirumuskandengan tegas dalam UUD 1945Negara hukum Indonesia tersebut yang kemudian berdiri di atas fondasi falsafah hidup bangsa yaitu Pancasila. Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Konsepsi negara hukum atau rechstaat yang sebelumnya hanya tercantum didalam penjelasan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Republik Indonesia sekarang sudah diatur dengan tegas. Gagasan negara hukum dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan.

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat didasari bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi penegakkan hukum memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.

Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia tentunya kajian nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial sangat penting dilakukan dengan menganalisis undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan perspektif ahli hukum Indonesia, penelitian ini berupaya untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai batasan tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan oleh Advokat. Penegakan hukum merupakan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia memandang bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dengan mengedepankan nilai-nilai kebenaran, keadilan, kemanusiaan, kesetaraan, dan kebersamaan.

Dalam perspektif Pancasila, hal ini dapat dicapai dengan memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat, meningkatkan pendidikan hukum, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, memberikan dukungan pada lembaga penegak hukum, meningkatkan keterbukaan dan transparansi. upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan merata, peran semua pihak sangat penting, baik lembaga penegak hukum, pemerintah, masyarakat.

Pembahasan

Penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam perspektif Pancasila, penegakan hukum menjadi salah satu pilar utama dalam membangun negara yang kuat dan berdaulat. Dalam pandangan Pancasila, penegakan hukum harus dijalankan oleh aparat penegak hukum yang profesional, bebas dari intervensi politik dan kepentingan pribadi, serta memperhatikan hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat secara umum. Selain itu, Pancasila juga menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana melalui pendidikan, sosialisasi, dan pengembangan kesadaran hukum dalam masyarakat. Dalam konteks globalisasi dan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh masyarakat modern, penegakan hukum dalam perspektif Pancasila menjadi semakin penting dan strategis dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.

Perbuatan menghalangi proses peradilan atau (obstruction of justice) merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalangi proses hukum, karena tindakan menghalang-halangi ini merupakan perbuatan melawan hukum yangnotabene mereka sudah jelas menerabas dan menentang penegakan hukum. Tindakan menghalang proses hukum merupakan tindakan kriminal karena jelas menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Istilah obstruction of justice merupakan terminology hukum yang berasal dari literatur Anglo Saxon, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia. Sering diterjemahkan sebagai “tindak pidana menghalangi proses hukum. Obstruction of Justicedapat juga diartikan tindakan yang melibatkan upaya untuk menghambat, merintangi, atau menggagalkan proses penegakan hukum. Dalam konteks ini, obstruction of justice merujuk pada tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi atau mengganggu jalannya proses peradilan, termasuk dalam kasus-kasus korupsi. Tindakan tersebut dapat berupa menghilangkan atau memalsukan bukti, memberikan suap kepada pejabat, atau melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk menghalangi penegakan hukum.

Dalam praktiknya, penegakan hukum dalam profesi advokat di Indonesia masih menghadapi banyak masalah dan tantangan. Maka meskipun hak imunitas advokat memberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas mereka sebagai pembela hukum, tindakan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan prinsip-prinsip etika akan menimbulkan pertanyaan tentang batasan dan tanggung jawab advokat dalam menggunakan hak imunitas mereka. Advokat pada dasarnya merupakan profesi bebas yang berarti tidak ada batas kewenangan dalam melakukan bantuan, pembelaan, perwakilan atau pendampingan terhadap Kliennya. Kewenangan Advokat dalam memberikan bantuan kepada Klien dalam perkara pidana misalnya diatur dalam Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Bab VII pasal 54 –62 dan pasal 69 –74 mengenai bantuan hukum.

Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan PeraturanPerundang –Undangan menyebutkan dengan jelas bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Jika kembali ke teori Hans Nawiasky, berarti letak Pancasila ada pada tataranstaatsfundamentalnorm. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, advokat beberapa kali dapat terlibat dalam tindakan yang dianggap obstruction of justice. Misalnya, tindakan advokat Fredrich Yunadi yang menjelaskan bahwa kliennya (mantan ketua DPR Setya Novanto) mengalami kecelakaan sehingga dirawat di rumah sakit dan tidak mampu secara fisik untuk menghadiri panggilan KPK, terlepas dari apakah kecelakaan tersebut benar terjadi atau merupakan rekayasa dari pihak tertentu. Sama hal juga terjadi pada Stefanus Roy Rening, advokat dari tersangka korupsi Lukas Enembe gubernur papua nonaktif (telah almarhum), dimana Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan (Obstruction of justice).

Etika dan moral profesi Advokat perspektif Pancasila

Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, aturan yang berkaitan dengan obstruction of justice hendaknya selalu berlandaskan akan nilai –nilai yang ada didalam Pancasila, penulis dapat jelaskan dibawah ini :

Pertimbangan etika dan moral dalam hukum pidana sangat penting, dan ini tercermin dalam prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia tidak hanya berlandaskan pada norma-norma hukum positif, tetapi juga mengakui prinsip-prinsip moral dan etika yang bersumber dari kepercayaan kepada Tuhan. Oleh karena itu, pembentukan hukum pidana haruslah senantiasa mencerminkan keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan nilai-nilai moral masyarakat Indonesia.

Kedua, prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab juga memiliki dampak signifikan dalam penegakan hukum pidana. Prinsip ini menekankan perlunya keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam konteks hukum pidana, perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap pelaku kejahatan menjadi prioritas utama. Sistem peradilan pidana harus memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati selama proses hukum, termasuk hak atas pembelaan diri, hak untuk tidak dikenakan perlakuan kejam, dan hak untuk mendapat perlindungan hukum.

Selanjutnya, prinsip Persatuan Indonesia memiliki relevansi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana. Dalam konteks ini, hukum pidana harus mampu menjaga keutuhan negara dan menyatukan beragam suku, agama, ras, dan golongan dalam semangat persatuan. Penegakan hukum pidana yang adil dan merata akan memberikan kontribusi positif terhadap pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa.

Prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan dan penerapan hukum pidana. Proses perumusan kebijakan pidana harus melibatkan partisipasi masyarakat agar lebih responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai lokal. Selain itu, perwakilan dalam sistem peradilan pidana juga merupakan aspek penting untuk memastikan bahwa kebijakan hukum pidana mencerminkan kehendak dan kebijaksanaan masyarakat secara keseluruhan.

Prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menunjukkan perlunya distribusi

keadilan dalam masyarakat. Hukum pidana harus berperan dalam menciptakan keadilan sosial dengan menegakkan hukum secara merata tanpa adanya diskriminasi. Selain itu, hukuman pidana haruslah sejalan dengan prinsip keadilan sosial, tidak hanya sebagai pemasyarakatan tetapi juga sebagai sarana rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Ber-pendapat:

Perlu dilakukan sinkronisasi dengan berdasarkan nilai –nilai Pancasila terkait delik obstruction of justice didalam sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya berkaitan dengan hak imunitas Advokat dalam Undang –Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga didalam penegakkan tindak pidana obstruction of justice tidak multi tafsir dan terdapat keselarasan norma sehingga kepastian hukum dapat tercipta tanpa ada hak yang dilanggar. Dengan demikian didalam penanganan tindak pidana obstruction of justice yang melibatkan advokat, perspektif hukum pidana Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, keseimbangan, perlindungan masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kekuasaan hukum berfungsi dengan benar dan memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam sistem hukum. []

Berita terkait
Opini: Momentum Hari Pers: Pers Disayang Pers Ditendang
Kehadiran pers menjadi hal yang krusial di Indonesia.
Opini: Prabowo Juga NU Loh
berdasarkan fakta dan data hasil penelitian dan pengamatan langsung menyatakan bahwa, PAGI (Prabowo-Gibran) adalah dari keluarga NU.
Opini: Usulan Program Para Capres - Cawapres, antara Jamsos dan Bansos
Lembaga Survey Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) memaparkan hasil studinya tentang program pasangan calon presiden dan wakil presiden.