Opini: Keputusan MK

Hari ini MK menolak gugatan PSI, mengubah batas minimum usia Capres/Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep. (Foto: Tagar/Dok PSI)

Oleh: Bagas Pujilaksono, Akademisi Universitas Gadjah Mada

Hari ini MK menolak gugatan PSI, mengubah batas minimum usia Capres/Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Ambyar Jum....

Bagi saya pribadi, tidak ada yang salah, PSI mengajukan gugatan ke MK. Sah... sah saja... meminjam istilahnya Royem Suryono.


Hanya demi elektoral PSI. PSI ingin mendongkrak elektoralnya agar bisa masuk Senayan.


Dari awal mudah ditebak, tujuan PSI, dari langkah-langkahnya, sbb:

1. Mengajukan gugatan ke MK batas usia minimum Capres/Cawapres

2. Mendukung Prabowo sebagai Capres dan gabung koalisi Indonesia Maju. Maju ke mana?

3. Memasang anak Jokowi menjadi Ketum PSI

4. Koalisi Indonesia Maju getol memunculkan nama Anak Jokowi sebagai Cawapres Prabowo,

Hanya demi elektoral PSI. PSI ingin mendongkrak elektoralnya agar bisa masuk Senayan.

Harapan PSI dan Koalisi Indonesia Maju adalah orang-orang yang dulu mendukung Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019, akan memilih Prabowo-Anak Jokowi, dan parpol-parpol di Koalisi Indonesia Maju, termasuk PSI, hanya gara-gara anak Jokowi menjadi Cawapresnya Prabowo dan anak Jokowi lainnya menjadi Ketum PSI.

Apakah logika politik ini benar? Saya tidak mau membahas hal tersebut, who cares, I really do NOT care. Biar anak-anak Taman Kanak-kanak yang membahas hal tersebut. I am too old.

Ini momentum yang pas bagi PDI Perjuangan segera mendeklarasikan Ganjar-Mahfud. Jangan sampai kedahuluan Prabowo.

Prabowo pasti kebingungan memilih cawapres pasca putusan MK. Karena, semula sudah mantap memilih anak Jokowi sebagai Cawapresnya, hanya dari sisi elektoral. Apa iya?

Pilpres 2024 adalah kesempatan terakhir bagi Prabowo. Apa ya arep nyapres terus tur kalah terus? Ambyaar Jum.

Rakyat juga harus tahu, bahwa suasana Pilpres 2024 tidak akan sama dengan Pilpres 2029. Jadi wajar kalau ada orang nubras-nubras atau kalang kabut menghadapi Pilpres 2024, karena di Pilpres 2029, Jokowi sudah tidak Presiden, sehingga Pilpres 2024 adalah kesempatan Pertama dan Terakhir.

Saya tetap pada keyakinan saya semula, yang pernah saya sampaikan pada kesempatan sebelumnya, yaitu sbb:

1. Akan banyak muncul Parpol gurem di Pileg 2024, karena perilaku elit politiknya yang bodoh, pragmatis dan memang bermental gurem

2. Akan ada migrasi elektoral besar-besaran ke paslon Ganjar-Mahfud (57%) dan PDI Perjuangan (34%).

3. Bisa jadi hanya dua paslon. Karena, ada peluang, atau besar peluangnya, Parpol yang saat ini lagi nggregesi bukan karena endemi Covid-19, melainkan karena badai korupsi yang heboh dan berjamaah, membubarkan koalisinya. Bubar koalisi atau Parpol dibubarkan?

Segera deklarasikan paslon Ganjar-Mahfud.

What are you waiting for? Go for Ganjar-Mahfud and PDI Perjuangan. []

Berita terkait
Putusan MK Patahkan Opini Negatif, Pulihkan Citra Presiden Jokowi, Patahkan Hasrat Prabowo
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dijaukan PSI.
Sah! MK Menolak Gugatan Soal Syarat Batasan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
ahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang meminta syarat batasan usia menjadi capres-cawapres diubah.
Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres 2024, PKB Nilai Akan Jadi Polemik
Waketum PKB Jazilul Fawaid, angkat bicara terkait MK yang akan membacakan putusan gugatan syarat pendaftaran capres dan cawapres.
0
Opini: Keputusan MK
Hari ini MK menolak gugatan PSI, mengubah batas minimum usia Capres/Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.