Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa melalui Omnibus Law Perpajakan penentuan barang kena cukai baru, tidak lagi melalui izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena, menurutnya penentuan menambahkan maupun mengurangi objek kena cukai, nantinya hanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” kata Heru di Kantor DJP, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) kata dia membuat pemerintah lebih cepat dalam memutuskan sesuatu, termasuk menentukan jenis barang yang harus dibatasi. Karena hanya membutuhkan tanda tangan presiden tanpa pembahasan bersama DPR.
“Kita berharap izin prinsip itu sudah diberikan di Omnibus Law dan diserahkan pada pemerintah dengan mempertimbangkan tujuan pengendalian yang bersifat dinamis dan fleksibel,” tuturnya.
Tapi, menurut Heru Omnibus Law Perpajakan meski tak lagi melalui DPR, tidak berarti peran dan keterlibatan DPR menjadi hilang. Mengingat, persetujuan Omnibus Law masih membutuhkan DPR .
“Di APBN pasti ada unsur pembahasan mengenai target penerimaan dan di dalamnya pasti ada kalkulasi itu,” kata dia.
Tak hanya itu, Heru juga menuturkan pihaknya akan tetap memberikan laporan kepada para anggota dewan jika ada objek cukai baru, namun untuk pengenaan tarif cukai baru masih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Tarif di PMK,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah Omnibus Law Perpajakan disetujui maka pemerintah juga akan mengimplementasikan tarif untuk tiga objek cukai baru yaitu plastik, minuman berpemanis, dan karbon.
"Tentunya sudah kita siapkan secara teknis,” katanya.
Draf Omnibus Law Perpajakan telah diserahkan kepada DPR dan kini masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pembahasan melalui Badan Legislasi Panja atau Pansus
“Kita harap izin itu diberikan secara prinsip melalui Omnibus Law yaitu DPR atas usulan pemerintah sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan objek cukai baru bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP,” ucap Heru. []