Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang 250 wajib pajak (WP) besar yang ada di wilayah DKI Jakarta. Para WP besar ini diajak berdiskusi seputar persoalan untuk mengamankan penerimaan pajak. Acara juga diisi dengan diskusi panel menghadirkan Ketua Umum Aprindo Hariyadi B. Sukamdani, dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan strategi DJP dalam meningkatkan kepatuhan sukarela WP melalui upaya edukasi, peningkatan pelayanan perpajakan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan. "DJP saat ini tengah mengembangkan digitalisasi layanan sehingga wajib pajak dapat melakukan mayoritas transaksi perpajakan secara mandiri melalui internet," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
Ia menambahkan, dalam konsep digitalisasi ini, peran contact center DJP akan diperkuat untuk mendukung kemudahan. Hal ini agar WP yang mengalami kesulitan melakukan transaksi perpajakan melalui layanan mandiri dapat dibantu oleh contact center DJP tanpa perlu secara fisik mengunjungi kantor pajak.
Menurut Suryo, DJP juga memanfaatkan data pihak ketiga yang dilakukan melalui tata kelola yang akuntabel serta perluasan basis pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP. Penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) madya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan atas WP kelas menengah khususnya di kota-kota besar yang menjadi pusat ekonomi regional.
Dengan penambahan KPP madya tersebut maka fokus KPP Pratama akan diarahkan pada peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar. "DJP berharap dukungan dari semua pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha agar program reformasi perpajakan dapat dipercepat demi akselerasi pembangunan menuju Indonesia maju," kata Suryo.
DJP berencana menambah jumlah KPP madya pada 2020. Dengan langkah ini, dimungkinkan untuk satu kantor wilayah (kanwil) memiliki dua KPP Madya. Langkah ini berkaitan dengan penciptaan proses bisnis yang makin efisien. “Pak Presiden Jokowi bilang organisasi itu harus efisien. Makanya, pada 2020, kita sudah mulai menyusun skenario untuk membuat [KPP] madya-madya baru. Jadi, kita akan reshaping organisasi,” ujar Suryo.
Pembentukan KPP madya diperkirakan akan membuat pengawasan lebih intensif karena jumlah WP tidak terlalu banyak. Suryo mengestimasi penambahan KPP madya ini setidaknya akan memudahkan pengawasan sebesar 80 persen dari total penerimaan pajak.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah merelaksasi denda cukai yang berlaku sekarang. Langkah ini dilakukan untuk untuk menyamakan dari sisi dena agar bisa setara dan konsisten antara denda pajak dan bea cukai. Rencana ini akan masuk dalam omnibus law perpajakan. []
Baca Juga: Penunggak Pajak Mobil Mewah Terbanyak di Jakpus
KPK Sebut Kebocoran Pajak di Kota Malang Besar