Rokok Ilegal di Tengah Pandemi

Penggerebekan rokok ilegal senilai 1 miliyar rupiah di Pangkal Pinang oleh Polres Setempat di masa pandemi.
Rokok. (Foto:Tagar/Pexels/Basil MK)

Jakarta - Polres Pangkal Pinang melakukan penggerebekan pada gudang penyimpanan rokok ilegal, Selasa, 10 Agustus 2021.

Dari penggerebekan tersebut telah diamankan 1.984.000 batang rokok yang ditaksir mencapai nilai hingga 1 miliar rupiah.

"Untuk selanjutnya proses dilaksanakan dengan penyelidikan di Bea Cukai," ujar Kompol Teguh Setiawan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga

Moeldoko Tidak Tutup Kemungkinan Cukai Rokok Naik Tahun 2021

Ia juga mengatakan saat penggerebekan berlangsung, pemilik gudang (IR) sedang tidak ada di tempat sehingga dilakukan pendobrakan oleh tim untuk bisa menembus gudang tersebut.

Di dalam penggerebekan tersebut telah ditangkap tiga orang pelaku, antara lain: AYE (penjaga gudang), HA dan SA (pengedar rokok ilegal), sedangkan pemilik gudang tersebut, keberadaannya masih diburu polisi.

Rokok-rokok tersebut dicurigai akan diedarkan secara ilegal karena bungkus rokok tidak memiliki pita cukai yang sesuai standar. []

Baca Juga

Rokok Mentol Dilarang Oleh FDA di Amerika Serikat

Berita terkait
Muhadjir Effendy Ingin Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan Rokok
Menko PMK menyatakan perlunya menetapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar aturan merokok baik pelajar, mahasiswa juga tenaga pendidik.
Bea Cukai Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai di berbagai daerah melakukan operasi Gempur Rokok yang sudah dilakukan sejak 2018 dengan menindak beberapa upaya penyelundupan.
Jenis Rokok yang Tidak Terdampak Kenaikan Cukai 2021
Tidak terdampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada Februari 2021, memberi peluang kenaikan produksi rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).