Jakarta - Polres Pangkal Pinang melakukan penggerebekan pada gudang penyimpanan rokok ilegal, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dari penggerebekan tersebut telah diamankan 1.984.000 batang rokok yang ditaksir mencapai nilai hingga 1 miliar rupiah.
"Untuk selanjutnya proses dilaksanakan dengan penyelidikan di Bea Cukai," ujar Kompol Teguh Setiawan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Baca Juga
Moeldoko Tidak Tutup Kemungkinan Cukai Rokok Naik Tahun 2021
Ia juga mengatakan saat penggerebekan berlangsung, pemilik gudang (IR) sedang tidak ada di tempat sehingga dilakukan pendobrakan oleh tim untuk bisa menembus gudang tersebut.
Di dalam penggerebekan tersebut telah ditangkap tiga orang pelaku, antara lain: AYE (penjaga gudang), HA dan SA (pengedar rokok ilegal), sedangkan pemilik gudang tersebut, keberadaannya masih diburu polisi.
Rokok-rokok tersebut dicurigai akan diedarkan secara ilegal karena bungkus rokok tidak memiliki pita cukai yang sesuai standar. []
Baca Juga
Rokok Mentol Dilarang Oleh FDA di Amerika Serikat