Bea Cukai Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai di berbagai daerah melakukan operasi Gempur Rokok yang sudah dilakukan sejak 2018 dengan menindak beberapa upaya penyelundupan.
Bea Cukai perangi peredaran rokok ilegal. (Foto:Tagar/Bea Cukai)

Jakarta - Bea Cukai terus bergerak untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di tanah air. Hal ini dilakukan untuk merespon dampak kebijakan tarif cukai 2021.

Bea Cukai di berbagai daerah melakukan operasi Gempur Rokok yang sudah dilakukan sejak 2018 dengan menindak beberapa upaya penyelundupan dengan berbagai modus.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, membenarkan bahwa Bea Cukai tidak henti-hentinya menindak segala bentuk upaya pelanggaran di bidang cukai.

Kami masih akan terus melakukan penindakan atas upaya penyelundupan rokok ataupun peredaran rokok ilegal di Indonesia

"Kami masih akan terus melakukan penindakan atas upaya penyelundupan rokok ataupun peredaran rokok ilegal di Indonesia," ungkap Syarif.

Seperti yang dilakukan Kantoe Wilayah Bea Cukai Jateng DIY yang berhasil mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang KM 389, Semarang, Jawa Tengah yang mengangkut rokok polos senilai Rp734,4 Juta.

Sopir yang dibayar sebesar Rp14 Juta mengaku hanya diminta untuk membawa muatan berisi buah naga, salak, dan paket yang tidak diketahui isinya. Setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan paket yang tidak diketahui merupakan rokok polos tanpa pita cukai.

Sopir berinisial EP dan kernetnya (SL) mengangkut 45 koli rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai yang ditutupi dengan muatan buah naga dan salak. Potensi kerugian negara yang berhasil dimankan diperkirakan mencapai Rp482,63 Juta.

Sementara itu, tim dari Kanwil Bea Cukai Banten melakukan tiga kali penindakan selama awal tahun 2021 ini. Penindakan pertama dilakukan atas pengiriman dengan menggunakan jasa kiriman.

Dari hasil penindakan didapatkan 2 koli rokok ilegal dengan jumlah 48.000 batang yang tanpa dilekati pita cukai. Informasi atas barang tersebut didapatkan bahwa ada upaya pengiriman menggunakan jasa kiriman dari Jawa Timur dengan tujuan Pandeglang. Tim yang menelusuri kemudian berkoordinasi dengan PJT terkait dan menemukan barang bukti tersebut.

Selain itu, tim Kanwil Bea Cukai Banten menindak minibus yang membawa 136.780 batang rokok illegal bernilai sekitar Rp 139.515.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 205.624.110 di Pintu Keluar Tol Merak.

Informasi tersebut didapat dari hasil pengintaian yang menyebutkan akan adanya kegiatan pengiriman rokok illegal asal Jawa Timur menuju Lampung. Tim yang sudah bersiap kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri. Setelah dilakukan penindakan, didapati barang bukti beserta pelaku yang kemudian diamankan.

Pada minggu berikutnya, tim dari Kanwil Bea Cukai Banten kembali mendapatkan informasi adanya percobaan penyelundupan rokok ilegal yang akan menuju Sumatera.

Tim P2 Kanwil Bea Cukai Banten kemudian berhasil melakukan penindakan pada sebuah Bus AKAP di sebuah Rumah Makan di Kota Cilegon. Dari penindakan tersebut didapatkan barang bukti berupa 28 ribu batang SKM tanpa dilekati pita cukai, dimana total perkiraan nilai barang tersebut sekitar Rp 28.560.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 16.612.960.

"Meskipun kita masih berada ditengah pandemi, Bea Cukai akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Kami juga meminta masyarakat agar terus senantiasa menjadi mata dan telinga bagi segala hal ilegal yang terjadi di Lapangan," jelas Syarif. []

Baca juga:

Berita terkait
Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan Modus Kirim Barang
Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus pengiriman barang melalui PJT Bogor tujuan Dampit.
Bea Cukai Tanjung Perak Luncurkan Layanan Via Mobile
Kantor Bea Cukai Tanjung Perak meluncurkan aplikasi pelayanan Sistem Informasi dan Layanan Terpadu (SIPINTER) via mobile.
Bea Cukai Lakukan Digitalisasi Pelaporan Dokumen
Bea Cukai meluncurkan aplikasi ExSIS atau Excise Service and Information System sebagai upaya digitalisasi layanan pelaporan dokumen cukai.