Omnibus Law Makin Dikebut, Istana Beri Penjelasan

Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman menyatakan perlu mengonfirmasi kabar terbaru omnibus law.
Jubir Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu 5 Februari 2020. (Foto : Tagar/Popy Sofy).

Jakarta - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman menyatakan perlu mengonfirmasi kabar lanjutan mengenai perkembangan omnibus law, sejak ada penjelasan resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Saya meminta rekonfirmasi, yang sudah diserahkan dan sudah ada surat presiden (Surpres) adalah perpajakan. Itu sudah selesai, kemudian mengenai omnibus law tentang lapangan kerja beberapa hari yang akan datang sudah diserahkan," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.

Kami berharap yang terdampak dalam undang-undang atau kebijakan itu (omnibus law) menjadi bagian dalam upaya penyelesaian masalah.

Baca juga: Jokowi dan Menteri Rapat Final RUU Omnibus Law

Ia menjelaskan, berikutnya pemerintah akan segera menyelesaikan omnibus law Ibu Kota Negara (IKN). Nantinya, kata dia, pengajuan draf akan diserahkan ke DPR untuk dimintai persetujuan oleh anggota parlemen.

"Surpres akan diserahkan, termasuk juga omnibus law IKN baru. Soal perpajakan, Ibu Sri Mulyani sudah menyampaikan kepada publik dan dua supres lainnya sedang diselesaikan antar kementerian," ucap Fadjroel.

Mengenai masih adanya penolakan terhadap omnibus law oleh para buruh ditanggapi sebagai hal lumrah oleh Istana. Fadjroel menekankan omnibus law menurutnya dibuat sebagai salah satu solusi untuk mengantisipasi berbagai masalah.

Dia mengatakan sudah melakukan langkah komunikasi terus-menerus dengan para serikat buruh, juga pihak perekonomian, terutama pihak kementerian tenaga kerja sudah memberi penjelasan terhadap pihak-pihak terkait.

"Kami berharap yang terdampak dalam undang-undang atau kebijakan itu (omnibus law) menjadi bagian dalam upaya penyelesaian masalah tersebut. Melakukan hubungan dengan pihak-pihak terkait," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Ketua DPR RI Puan Maharani guna membahas lebih lanjut rencana penyerahan surat presiden (Surpres) terkait omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan.

Sri Mulyani menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sudah menandatangani Surpres omnibus law perpajakan. Dengan demikian, dalam waktu dekat draft tersebut akan menjadi pembahasan berikutnya dengan anggota parlemen terkait. 

Baca juga: 5 Poin Omnibus Law Mengancam Industri-Pekerja Media

"Jadi sesuai dengan komunikasi kami tadi ke DPR agar kami bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada di sini," ujar Sri Mulyani, Kamis, 30 Januari 2020.

Dengan rampungnya penandatanganan omnibus law RUU Perpajakan oleh presiden, saat ini sudah ada dua area omnibus law yang telah selesai digarap pemerintah. 

Adapun, satu lainnya adalah omnibus law cipta lapangan kerja. "Saya rasa secepatnya (penyerahan Surpres) itu yang terbaik," tutur Sri Mulyani saat ditanya soal kapan penyerahan draft RUU omnibus law perpajakan.

Omnibus law perpajakan mencakup enam pilar. Yaitu perdagangan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas. 

Hal tersebut menurutnya telah diselaraskan aspek perpajakan dan kebijakan fiskal dengan kedua omnibus law tersebut. []

Berita terkait
Temui Puan, Sri Mulyani Bahas Omnibus Law Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui pimpinan DPR Puan Maharani membahas omnibus law RUU Perpajakan.
Hadiri Pleno MK, Jokowi Bahas Omnibus Law
Presiden Jokowi membahas RUU Omnibus Law dalam Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2019 MK.
Angkie Yudistia Pastikan Omnibus Law Itu Angin Segar
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menyatakan pemerintah telah merampungkan substansi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.