Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law dalam Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 28 Januari 2020.
Menurut Jokowi, RUU Omnibus Law yang masuk prolegnas DPR 2020 nantinya mengembangkan sistem hukum kondusif dengan mensinkronkan berbagai Undang-Undang melalui 1 Undang-Undang saja.
"Melalui 1 Omnibus Law. Berbagai ketentuan dalam puluhan Undang-Undang akan dipangkas, disederhankan, dan diselaraskan," kata Jokowi dalam sambutan pidatonya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020.
Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) saat ini sedang disiapkan dan akan segera disampaikan ke DPR.
Jokowi menuturkan, tak lama lagi pemerintah akan menyerahkan RUU Omnibus Law ke DPR. Sesuai target awal, dia ingin Omnibus Law segera dibahas DPR. "Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) saat ini sedang disiapkan dan akan segera disampaikan ke DPR," ucapnya.
Jokowi mengakui, di Indonesia, Omnibus Law belum populer. Meski begitu, dia optimis melalui Omnibus Law bila diterapkan dapat membuat iklim investasi di Tanah Air membaik.
"Tapi telah banyak diterapkan di berbagai negara seperti AS (Amerika Serikat). Ini adalah sebuah strategi reformasi regulasi. Harapannya hukum kita jauh lebih sederhana, fleksibel, lebih cepat, responsif menghadapi era kompetisi, era kerja saat ini," ujarnya.
Jokowi menjelaskan soal RUU Omnibus Law dihadapan petinggi lembaga penegak hukum seperti Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan UU Cilaka dalam RUU Omnibus Law dibahas jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju dengan Jokowi. Omnibus Law dimaksudkan agar mendorong percepatan penciptaan lapangan pekerjaan.
Airlangga menjelaskan tujuan dari UU Cilaka adalah untuk mengakselerasi penciptaan lapangan pekerjaan dan nantinya diharapkan bisa segera terealisasi. Perwujudan sistem baru ini, kata Airlangga, setelah Omnibus Law disetujui DPR.
"Prosesnya dengan DPR akan dibahas di dalam masa sidang baru, termasuk pengetokan dari pada prolegnas yang prioritas di tahun 2020 dan ini masih akan dibahas di masa sidang pertama, sesudah masa sidang pertama ini berjalan. Omnibus law baik itu cipta lapangan pekerjaan maupun perpajakan diketok," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, 27 Desember 2019. []