Omnibus Law Cipta Kerja Ditentang, KSP: Ajukan ke MK

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyatakan penentang Omnibus Law Cipta Kerja bisa sampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian. (foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna).

Jakarta - Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, dilakukan berdasarkan pertimbangan dan pembahasan antara pemerintah bersama DPR hingga menghasilkan rumusan terbaik. 

"RUU sudah sudah melalui proses politik yang panjang dengan kekuatan politik yang ada di parlemen, juga di pemerintah, ya untuk merumuskan yang terbaik, dan tentu saja tidak bisa memuaskan semua pihak," kata Donny saat dihubungi wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Nah, apabila ada pihak yang tidak puas, saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke MK.

Ia menyarankan pihak-pihak yang mempertentangkan kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena prosedur hukum tersebut berlaku di Indonesia.

Baca juga:  Usai Ketok Omnibus Law Cipta Kerja, Gedung DPR Dijual Murah

"Nah, apabila ada pihak yang tidak puas, saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bilamana dirasakan itu tidak memuaskan. Tetapi pemerintah sudah berusaha yang terbaik memuaskan semua kepentingan, meskipun tidak semua bisa diakomodasi," ujarnya.

Namun, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyampaikan permohonan maaf atas pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di DPR. Ia meminta maaf kepada masyarakat karena tak bisa mencegah pengesahan UU kontroversi itu.

"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya undang-undang ini. Selain bukan Anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses. Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," kata Fadli kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca juga: AJI Sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja Abaikan Aspirasi Publik

Meski begitu, ia memaklumi adanya nada kekecewaan dari buruh dan elemen masyarakat atas keputusan Omnibus Law Cipta Kerja digolkan menjadi UU pada Senin, 5 Oktober 2020.

"Jadi, sebagian masyarakat sangat pantas kecewa akibat pengesahan Omnibus Law kemarin. Pengesahan Omnibus Law menabrak rasa keadilan masyarakat. Ke depan, Pemerintah dan DPR seharusnya lebih banyak mendengar suara masyarakat," ucap Fadli Zon. []

Berita terkait
Bola Panas Omnibus Law Cipta Kerja di Tangan Presiden Jokowi
Gema Keadilan Jateng menilai bola panas persoalan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.
Menteri Teten: Omnibus Law UU Cipta Kerja Perkuat UMKM
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai UU Cipta Kerja akan memberikan tempat positif bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM.
AJI Indonesia: Omnibus Law Mengancam Demokratisasi Penyiaran
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja karena dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak transparan.