Keputusan MA: PK Ditolak, Tujuh Terpidana Kasus Vina dan Eki Tetap Hukuman Seumur Hidup

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon.
Mahkamah Agung menolak PK tujuh terpidana kasus Vina dan Eki. Sumber: YouTube CCM Indonesia

Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam Kasus Kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024). Keputusan ini diambil setelah majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Burhan Dahlan meninjau bahwa tiada kekhilafan atau kesalahan hukum (judex facti dan judex juris) dalam proses pengadilan sebelumnya. Selain itu, tiada bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana.

Tujuh terpidana yang mengajukan PK ini adalah Rifaldy Aditya, Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyananto Sud Supriyan, Sud, dan Sud, Sud Supriyan Sud, Supi,anto, dan Supi,anto, Supriyanto, dan Sudirman. Mereka ini divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Mereka, mereka dari tujuh terpidana ini sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Sementara itu, satu orang lainnya yang masih berusia di bawah umur saat proses pengadilan berlangsung, Saka Tatal, telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan setelah ditolaknya PK atau peninjauan kembali kasus, maka keputusan sebelumnya yang dijatuhkan kepada terpidana tetap berlaku.

Keputusan MA ini menandai bahwa tiada alasan yang cukup kuat untuk meninjau kembali kasus. Majelis hakim melihat bahwa proses pengadilan sebelumnya telah dilakukan dengan tepat dan tiada kesalahan yang cukup kuat untuk meninjaukan keputusan yang telah dijatuhkan.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga terpidana dan masyarakat luas. MA meninjaukan bahwa keputusan hukum tetap berlaku dan tiada alasan untuk meninjaukan keputusan yang telah dijatuhkan kepada tujuh terpidana ini.

Berita terkait
Pakar: Tak Ada Sunatan Hukuman di Putusan PK Anas Urbaningrum
Tidak istilah penyunatan hukuman atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum. Putusan PK hanya kembali pada vonis Pengadilan Negeri (PN).