Ombudsman Temukan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK

Penyimpangan prosedur itu terjadi pada rapat harmonisasi yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga yaitu para perancang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tagar/Dok KPK)

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, adanya maladministrasi dalam proses perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai ASN 2021, terjadi sejak proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, sampai penetapan hasil.

“Berdasarkan kewenangan Ombudsman RI, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan atas laporan Tim Advokasi Selamatkan KPK. Pemeriksaan tersebut menganalisis berbagai dokumen dan meminta keterangan pihak terlapor (KPK dan BKN), dan pihak terkait (Kemenkumham & Kementerian PAN-RB) dengan fokus pemeriksaan perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan, dan penetapan hasil dari asesmen TWK,” ujar Robert pada Rabu, 21 Juli 2021.

Menurut Robert, dalam tahap penyusunan regulasi telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi di Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.

“Dari hasil pemeriksaan Ombudsman, tugas dan fungsi KPK harus searah dengan asas transparansi dan partisipasi dalam pembuatan regulasi. KPK melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yakni tidak menyebarluaskan informasi kejadian rancangan Peraturan KPK pada sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan hingga 6 (enam) kali rapat harmonisasi terhadap rancangan Peraturan KPK tersebut,” ujar Robert.

Dia menjelaskan, penyimpangan prosedur itu terjadi pada rapat harmonisasi yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga yaitu para perancang, JPT, Administrator, yang dipimpin Dirjen Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara penyalahgunaan wewenang, lanjut Robert, terjadi dalam hal penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir di rapat harmonisasi tersebut.

Mengenai tahapan pelaksanaan asesmen TWK, Robert berpendapat, maladministrasi pada BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor dalam melakukan asesmen. 

Lanjutnya, BKN hanya bertindak selaku pengamat dan asesmen sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat (DISPSIAD), Badan Intelijen Strategis ( BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (PUSINTEL AD), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Pada tahapan penetapan hasil asesmen TWK maladministrasi yang terjadi di antaranya, pertama, Ketua KPK telah menerbitkan SK No. 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) daalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun sesuai Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019," katanya.

Kedua, tambah dia, pengabaian KPK sebagai Lembaga Negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021, bahwa hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan terhadap individu maupun institusi KPK; tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.


KPK melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yakni tidak menyebarluaskan informasi kejadian rancangan Peraturan KPK pada sistem informasi internal.


"Ketiga, pengabaian terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021 dan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, lima Pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN terkait kepastian status Pegawai KPK dan hak memperoleh perlakukan adil dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945) bagi 75 pegawai KPK dengan menandatangani Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN tertanggal 25 Mei 2021," ujarnya []

Baca Juga: Nurul Ghufron: 18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ikut Diklat


(Christina Butatbutar)

Berita terkait
Muannas Alaidid: Putusan Mahkamah Agung Akhiri Polemik TWK KPK
Saya apresiasi putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi sah konstitusional. Muannas Alaidid.
BKN: Hasil TWK Pegawai KPK Bisa Dibuka di Pengadilan
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan hasil TWK pegawai KPK bisa dibuka melalui mekanisme pengadilan dengan begitu akan ada titik terangnya.
KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait TWK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron penuhi panggilan Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.