KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait TWK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron penuhi panggilan Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: Tagar/Alinea)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron penuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK), Kamis, 17 Juni 2021.

Kehadiran ini merupakan pemanggilan kedua lantaran sebelumnya pada Selasa, 8 Juni 2021, pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan dari panggilan Komnas HAM. Ghufron datang dengan memakai kemeja batik bercorak merah dan langsung memasuki kantor Komnas HAM untuk dimintai keterangan.

"Hari ini pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021.


Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait dengan pelaksaan asesmen TWK pegawai KPK.


Ali mengatakan semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

"Karena itu, hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," ucap Ali.

Ia mengatakan kehadiran pimpinan KPK pada hari Kamis ini merupakan tindak lanjut setelah KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM.

Dalam pertemuan pada hari Kamis ini, Ali mengatakan bahwa lembaganya sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada pihak Komnas HAM.

"Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait dengan pelaksaan asesmen TWK pegawai KPK," ujarnya.

Ali pun menyatakan bahwa KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menemui anggota Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

"Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada hari Senin (14/6) untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," kata Ali di Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.

Kedatangan tersebut diterima oleh anggota Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.

"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait dengan aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.

Sebelumnya, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebanyak 75 pegawai TMS kemudian melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM, Ombudsman hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada pelanggaran HAM, maladministrasi serta bertentangan dengan putusan MK. []

Berita terkait
KPK Selidiki Peran Aziz dan Fahri di Kasus Ekspor Benur
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menyelidiki peran Wakil Ketua Azis Syamsuddin dan Anggota DPR Fahri Hamzah di kasus suap ekspor benur.
Kepala BKN: Proses TWK Pegawai KPK Rahasia Negara
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan informasi mengenai proses pelaksanaan TWKK terhadap pegawai KPK merupakan rahasia negara Indonesia.
Pimpinan KPK Minta Kepala Daerah Tak Tergoda untuk Korupsi
Dalam acara pembekalan kepemimpinan pemerintahan Ketua KPK Firli Bahuri ingatkan kepala daerah untuk tidak tergoda melakukan tindak korupsi.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.