Cianjur - AW oknum guru ngaji madrasah di kampung Sipon RT04 RW06 Kecamatan Ciranjang tega mencabuli muridnya, kini meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Cianjur, Polda Jawa Barat sejak Senin, 15 Februari 2021.
Kapolres Cianjur AKBP Mohammad Rifai mengatakan perbuatan bejat ini telah dilakukan AW sejak bulan Agustus 2018 lalu sampai 2 Februari 2021.
"Modusnya pada saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” (ayo layani guru) sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban, setelah itu korban langsung melakukan perbuatan tidak senonoh," kata Kapolres.
Perbuatan bejat AW terbongkar setelah salah satu korban berinisial NT bercerita kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka.
AW akan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ketika selesai mengaji, korban disuruh tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat empat murid lainnya yang merupakan teman korban.” tambah Kapolres.
Baca juga: Cabuli Bocah SD, Guru Ngaji di Banyumas Diringkus Polisi
Baca juga: Guru Ngaji Asusila Muridnya, Polisi Tunggu Hasil Visum
AW akan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Maksimal 15 sampai 20 tahun denda maksimal Rp 5 miliar," tutur Kapolres. []