Banyumas - Polresta Banyumas meringkus MS alias Abah, 44 tahun, guru ngaji di Kecamatan Lumbir, Banyumas, Jawa Tengah. Pria tersebut diduga mencabuli bocah bawah umur yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD).
Aksi pencabulan Abah terjadi di pondokan miliknya di kurun waktu bulan September lalu. Terungkap setelah korban, AH, 11 tahun, warga Lumbir mengadukan perbuatan Abah ke orang tuanya.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry mengatakan Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) meringkus Abah tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu, 4 November 2020.
Berry menyebut kasus itu terungkap berdasar laporan yang disampaikan orang tua korban. Sebelumnya, saat ditanya orang tuanya, korban AH mengaku menerima perlakuan tak pantas dari Abah. Ia pun membenarkan pencabulan yang telah dialaminya.
Pelaku meraba alat kelamin dan menciumi kedua pipi korban saat sedang tidur.
Tak hanya sekali dua kali, namun perbuatan bejat guru ngajinya itu kerap dilakukan saat AH tidur.
"Pelaku meraba alat kelamin dan menciumi kedua pipi korban saat sedang tidur," ucap Berry lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 5 November 2020.
Saat ini Abah telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia harus berhadapan dengan hukum dan menjalani proses penyidikan kepolisian.
"Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," bebernya.
Baca juga:
- Bejat, Pria di Malang Cabuli Tiga Anak Tetangga
- Hamili Siswi SMP, Kakek Cabul Dairi Diancam 15 Tahun
- Pria Nagan Raya Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur
Menguatkan sangkaan cabul, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, dan satu potong celana dalam warna biru.
"Kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Berry. []