Kepala SDN di Simalungun Cabuli Murid, Hukum Kebiri Menanti

Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Simalungun mengungkap tabir kejahatan seksual yang dilakukan seorang kepala SD negeri.
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait. (Foto: Tagar/Ist)

Simalungun - Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Simalungun mengungkap tabir kejahatan seksual seorang kepala SD negeri kepada siswanya di Kabupaten Simalungun, Sumut. Komnas meminta pelaku dihukum kebiri.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Anak Arist Merdeka Sirait melalui pesan tertulisnya, Kamis, 28 Januari 2021. Arist mengatakan tindakan yang dilakukan kepala SD negeri di Pardamean Nauli merupakan tindak pidana luar biasa.

"Tindakan itu biadab dan tak bermoral sehingga Kepala SDN Pardamean Nauli di Simalungun patut dihukum pidana 20 tahun penjara dan kemungkinan pula pelaku mendapat hukuman tambahan berupa kebiri dengan suntik kimia," ujar Arist.

Tindak kekerasan seksual yang dilakukan kepsek kepada murid yang duduk di bangku kelas IV SD diketahui lewat rekaman CCTV sekolah. Hal itu berawal dari kecurigaan pihak sekolah terhadap perilaku salah seorang murid.

Atas perkara kejahatan seksual itu, Arist menyatakan pihaknya akan menurunkan tim litigasi dan non litigasi guna mengawal proses hukum dan pendampingan psikologis. Dia pun meminta Polres Simalungun menindak tegas pelaku.

"Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri melalui suntik kimia dan pemasangan chip menanti pelaku. Pelaku patut mendapat hukuman tambahan berupa kebiri dan pemasangan alat elektronik guna memantau ruang gerak pelaku setelah menjalani pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan," tutur Arist.

Pemerintah Gagal

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Sumut memang mengkhawatirkan. Menurut data Komnas Perlindungan Anak, Sumut menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kekerasan sesksual yang tinggi.

Untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Sumut harus ada gerakan perlindungan berbasis desa dengan menggunakan pendekatan anakmu juga anakku

"Penelantaran, penganiayaan dan penyiksaan, anak korban perbudakan, anak korban prostitusi online, anak korban eksploitasi seksual komersial, residivis kejahatan seksual terhadap anak secara umum dapat ditemukan di Sumatera Utara. Jumlah kasus dan jumlah korbannya terus meningkat," ungkap Arist.

Baca juga: 

Sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak di Sumut adalah perilaku cabul terhadap anak di bawah umur, di mana mayoritas pelaku merupakan keluarga dan kerabat korban.

"Dalam kurun waktu 2019-2020 ditemukan 62 persen didominasi kasus cabul dan serangan persetubuhan dengan anak. Sedangkan selebihnya kasus-kasus kekerasan fisik dan kekerasan psikis dan terus meningkat dengan situasi Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Pelaku 73,60 persen dilakukan orang terdekat, seperti ayah kandung dan atau ayah sambung, kakak, paman, keluarga terdekat anak, guru, baik guru spiritual berbasis agama." terangnya.

Berdasarkan fakta kejadian, biasanya pelaku tindakan bejat itu dipengaruhi berbagai faktor budaya, pemahaman seksualitas, kemiskinan dan tekanan ekonomi, pornografi, dan lemahnya pemahaman nilai-nilai agama. 

Kemudian, lingkungan sosial sekolah, tempat terbuka bermain anak, panti asihan maupun sekolah berasrama berbasis agama tak luput dari tindak kekerasan seksual.

Arist mengingatkan, kejahatan seksual adalah kejahatan tersembunyi. Penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak anak khusus kejahatan seksual terhadap anak belum berpihak pada korban dan banyak kasus diberhentikan karena tidak cukup bukti.

Dia pun meminta pemerintah serius menyikapi maraknya perilaku fenomena tersebut. Selain itu masyarakat dapat melaporkan segala bentuk kekerasan kepada anak, bukan menutupi sebagai aib keluarga.

Kata dia, kondisi lain yang menyulitkan penegakan hukum, seringkali peristiwa-peristiwa pelanggaran di banyak tempat di Sumateta Utara diselesaikan dengan menggunakan pendekatan adat dan berujung dengan damai.

"Untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Sumut harus ada gerakan perlindungan berbasis desa dengan menggunakan pendekatan anakmu juga anakku. Formasi kedua adalah melakukan pertemuan urun rembuk dan penegakan hukum kepada kasus-kasus tersebut," tukas Arist.[Anugerah]

Berita terkait
Polisi Sumbar Ringkus Dua Pelaku Kejahatan Seksual
Dua kasus kejahatan seksual diungkap Polres Mentawai dan Padang Pariaman. Satu kasus pencabulan dan satu lagi penyebaran video syur.
7 Bulan, 15 Kejahatan Seksual Terjadi di Mentawai
Sebanyak 15 kasus kejahatan seksual terjadi di Mentawai sejak Januari hingga Juli 2020.
Kejahatan Seksual Terhadap Anak-anak di Surabaya
Seorang penjaga malam di sebuah pemakaman di Surabaya jadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, dalam hal ini infantofilia dan pedofilia
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"