Mataram - Satreskrim Polresta Mataram menangkap RH, pelaku penipuan melalui aplikasi percakapan. Sebanyak 40 pria sudah memesan dan menggunakan jasanya selama kurun waktu dua bulan.
RH yang berusia 30 tahun ini tinggal di Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram. Dia ditangkap pada hari Jumat 5 Juni 2020, setelah modus penipuannya terungkap oleh kepolisian.
"RH ini pelaku penipuan menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Kami tangkap di kosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Senin 8 Juni 2020.
Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap. Makanya penyamarannya selalu berhasil.
Pelaku diketahui seorang pria. Namun ia menggunakan foto perempuan sebagai foto profilnya di media sosial. Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP.
Foto yang digunakan didapatinya di Facebook. Kemudian digunakan sebagai foto profil di akun media sosialnya. RH menggunakan nama Mawar sebagai samaran.
"Dia pakai untuk foto profilnya. Sudah dua bulan dia gunakan itu," beber Kadek.
Setelah menggunakan foto cewek di akun miliknya. RH atau Mawar kerap menerima pesanan dari lelaki hidung belang. Tak tanggung-tanggung, selama dua bulan, sudah ada 40 pria yang memesan dan menggunakan jasanya. RH memasang tarif maksimal Rp 300 ribu.
"Dari pengakuannya sudah 40 orang yang memesan," tutur Kadek.
Pria berkedok wanita ini lihai mengelabui para lelaki. Setiap ada lelaki yang datang ke tempat kosnya, RH selalu mematikan lampu dan menutup kepalanya dengan kain.
"Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap. Makanya penyamarannya selalu berhasil," kata Kadek.
Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan temannya sewaktu di SMP mengetahui jika fotonya dijadikan profil akun MiChat pelaku RH.
Selain itu, banyak pesan yang diterima korban di akun Facebook miliknya. Rata-rata ingin memesan dan mengajak chek in di hotel. Korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
"Dari laporan itu kemudian kita lakukan penelusuran. Patroli siber menunjukkan dia pelakunya. Langsung kita amankan ditempat kosnya," ungkap Kadek.
Akibat perbuatannya itu, RH atau Mawar terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara. []
Berita terkait:
- Pengakuan Admin Prostitusi Online MiChat di Sleman
- Modus Prostitusi Online Pakai MiChat di Sleman
- Kominfo Respons Andre Rosiade Jebak PSK Pakai MiChat