Jajakan Wanita SMA Lewat Aplikasi Michat, Ini Modus Muncikari di Makassar

Muncikari Makassar itu menjajakan wanita SMA lewat aplikasi Michat.
Ilusrasi. (Foto: Pixabay)

Makassar, (Tagar 6/4/2019) - Seorang perempuan muncikari prostitusi online berinisial AL (30), diciduk Kepolisian Polrestabes Makassar, Kamis (4/4), sekitar pukul 22.00 Wita, di salah satu hotel di Kota Makassar. Muncikari itu menjajakan wanita SMA lewat aplikasi Michat.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indratmoko, modus pelaku menyiapkan kamar hotel terlebih dahulu kemudian mencari pria hidung belang dengan menggunakan aplikasi Michat.

"Dia memasang aplikasi Michat dan mencari orang sekitar. Begitu mendapatkan pria, dia mengirim foto cewek ke si pria kemudian terjadi tawar menawar," ujar Indratmoko, saat ekspos kasus tersebut di Polrestabes Makassar, Sabtu (6/4).

Baca juga: Jelang Resepsi Ketahuan Bobol Rumah, Pencuri Ini Gagal Nikah

Diketahui AL memiliki 4 wanita yang akan dijajakan, keempat wanita tersebut rata-rata berusia 19-21 tahun. Dari 4 wanita yang dijajakannya, 3 orang sudah tertangkap dan satunya berhasil kabur. Rata-rata wanita yang dijajakannya  masih bersekolah atau tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Mereka masih muda, berusia 19-21 tahun. Tarifnya rata-rata Rp1 juta-Rp 1,3 juta sekali kencan. Agar tidak terlacak oleh polisi mereka berpindah-pindah hotel," terang Indratmoko.

Mucikari MakassarKasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat mengekspos kasus prostitusi Online, di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (6/4/2019). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Dari  muncari itu tersangka menerima komisi dari setiap transaksi yang juga sudah dipotong untuk biaya pengadaan kamar di hotel, kurang lebih Rp 300 ribu, ditambah Rp 135 ribu biaya sewa hotel.

"Transaksi macam-macam ya, ada Rp1 juta sampai Rp1,3 juta. Kalau untuk komisi dia itu Rp 300 ribu ditambah biaya hotel Rp 135 ribu," tambah Indratmoko.

Indratmoko menjelaskan, dari keterangan pelaku AL, dia menjalani profesi tersebut sudah hampir setahun lebih. Wanita yang dia kerjakan sebagai PSK online, dulunya merupakan SPG salah satu minuman berenergi. Namun setelah ditawari AL untuk jadi PSK, mereka pun mengiyakan, karena penghasilannya menggiurkan.

"Kalau dari hasil pemeriksaan sementara, AL sudah lama melakukan kegiatan ini, hampir setahun lah. Korban yang kita amankan ini sementara 3, sebenarnya ada 4, Satu tidak berhasil kita amankan jadi ini 3 yang kita amankan. Awalnya mereka ini adalah SPG salah satu merek minuman, kemudian pelaku ini menawarkan kepada korbannya untuk melakukan itu. Mereka menyetujui dan disitulah terjadi kesepakatan," jelasnya.

Atas tindakannya pelaku akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. 

"Pelaku prostitusi akan dijerat pasal 296, 506 tapi juga masih kita kembangkan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ancaman KUHP nya 1 tahun. Kecuali untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nya, yakni si muncikari, diancam penjara minimal 6-15 tahun," tutup Indratmoko.

Baca juga: Rumah di Makassar Ludes Dilalap Api Saat Pemiliknya Menjaga Sang Istri di Rumah Sakit

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.