Pengakuan Admin Prostitusi Online MiChat di Sleman

Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur yang berperan sebagai admin prostitusi online mengaku ditipu oleh muncikari asal Gunungkidul.
TR 20 tahun, admin yang bekerja bersama muncikari Gunungkidul saat memberikan penjelasan di Mapolsek Sleman pada Kamis 12 Maret 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Seorang perempuan inisial TR, 20 tahun, asal Banyuwangi, Jawa Timur, merasa ditipu dengan dipekerjakan sebagai admin bisnis prostitusi online dengan aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh muncikari inisial IS, 25 tahun, warga Gunungkidul. 

TR mengaku awalnya dijanjikan oleh tersangka IS akan diberi perkejaan sebagai admin toko kerudung di Yogyakarta. TR ditangkap bersama delapan orang lainnya oleh kepolisian. Dalam penangkapan itu, dua orang di antaranya PSK yang masih di bawah umur.

TR menceritakan, awalnya ditawari kerja admin di toko kerudung. "Nah pas sampai di Yogya kok pekerjaanya seperti ini (admin prostitusi online). Mau gak mau karena butuh kerja akhirnya aku terima," Katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Sleman pada Kamis, 12 Maret 2020.

Dia mengaku, bekerja sebagai admin itu tugasnya membalas dan mencari pelanggan melalui media sosial MiChat. Dia juga yang mengatur jadwal pertemuan pelanggan dengan PSK yang dipesan.

Awal mula TR bisa bekerja dengan tersangka karena diajak oleh temannya yang berasal dari kota yang sama. Teman TR merupakan seorang PSK di tempat tersebut . Saat itu TR tidak mengetahui teman yang membawanya seorang PSK.

Kepada TR, tersangka menjanjikan gaji sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Namun dia belum sempat menikmati hasil kerjanya karena belum genap satu bulan. Selain itu tersangka juga ditangkap polisi. "Ke sini diajak teman. Katanya ada lowongan admin toko kerudung. Aku lulusan Sekolah Menengah Kejuruan di Banyuwangi," kata dia.

Katanya aku gak bakal selamat, kalau aku kabur bakal dicari oleh anak buahnya, diperkosa ramai-ramai.

Karena sudah tidak nyaman bekerja sebagai admin, TR berencana keluar dan pulang ke rumah. Namun tersangka IS malah mengancamnya akan diperkosa bareng-bareng jika sampai keluar atau kabur. Tak hanya itu, tersangka juga minta uang denda sebesar Rp 1 miliar.

"Pas aku mau keluar diancam. Katanya aku gak bakal selamat, kalau aku kabur bakal dicari oleh anak buahnya, diperkosa ramai-ramai," ucapnya.

Kata TR, dirinya juga sempat ditawari menjadi bagian dari PSK dengan gaji yang cukup besar. TR menolak Tawaran mentah-mentah. "Jadi admin saja aku enggak mau apalagi suruh jadi PSK-nya," ucapnya.

Selama ini, dia dan pekerja lainnya tinggal di hotel. Selama itu mereka tidak mempunyai kesempatan untuk menikmati hidup. Terlebih lagi tersangka sering marah-marah terhadap pekerjanya. "Semua permintaannya itu harus diiyakan. Kalau enggak nanti kita akan terkena marah dia," kata TR.

Kapolsek Sleman Komisaris Polisi Sudarno mengatakan kabar prakter prostitusi online itu lantas terdengar pihaknya setelah ada seorang warga yang mengadu ke Polsek Sleman. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebegan di sebuah hotel yang berada di wilayah Sleman. 

Petugas berhasil menangkap sembilan orang, tujuh di antaranya wanita dan dua laki-laki di tempat kegiatan praktek berlangsung pada Jumat 6 Maret 2020.

Empat di antaranya seorang PSK yang melayani lelaki hidung belang, dua di antaranaya di bawah umur 13 dan 14 tahun, tiga admin yang mencari dan mengatur pertemuan pelanggan melalui jasa aplikasi MiChat, satu di bawah umur. Satu pelanggan dan satu tersangka.

Terangka IS merekrut para korban melalui media sosial Facebook dengan membuka lowongan kerja sebagai pemandu karaoke dan penjaga toko kerudung. Namun faktanya, pekerjaan korban tidak sesuai yang tercantum di Facebook. 

Praktek prostitusi online yang dikerjakan oleh tersangka sudah berjalan sejak Februari 2020. Pelaku menyewa penginapan di Sleman. Seluruh pekerjanya ditampung di tempat penginapan tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 82 Jo pasal 76 undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 13 Jo pasal 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang lebih subsider lagi pasal 506 KUHP ancaman maksimal penjara 15 tahun. []

Baca Juga:


Berita terkait
Modus Prostitusi Online Sesama Jenis di Semarang
Polda Jawa Tengah membongkar prostitusi online untuk pria penyuka sesama jenis. Bagaimana modusnya?
Saksi Prostitusi di Padang Pariaman Punya 2 Pistol
Polisi menyita dua pistol jenis air softgun dari tangan saksi kasus prostitusi di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Respons DPRD Jabar Tentang Prostitusi di Bogor
Anggota Komisi III DPRD Jabardari Fraksi PKB Erni Sugiyanti meminta mulai menata kembali zona pariwisata di kawasan Bogor, menghindari prostitusi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.