Modus Prostitusi Online Pakai MiChat di Sleman

Polisi membongkar praktek prostitusi online pakai aplikaasi MiChat di Sleman. Korban sebagian di bawah umur. Tersangka warga Gunungkidul.
Tersangka muncikari asal Gunungkidul digelandang ke Polsek Sleman (foto Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Polsek Sleman menggerebek praktek prostitusi online yang dikendalikan muncikari inisial IS 25 tahun asal Banyumeneng, Giriharjo, Panggang, Kabupaten Gunungkidul yang beroperasi di wilayah Sleman. Tersangka IS memanfaatkan jasa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Kapolsek Sleman Komisaris Polisi Sudarno mengungkapkan atas penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menangkap sembilan orang, yang terdiri tujuh perempuan dan dua laki-laki di sebuah penginapan Sleman. Empat di antaranya seorang PSK yang melayani lelaki hidung belang dua di bawah umur, tiga admin yang mencari dan mengatur pertemuan pelanggan melalui jasa aplikasi MiChat, satu di bawah umur. Satu pelanggan dan satu tersangka.

Menurut dia, praktek prostitusi berlangsung pada Jumat 6 Maret 2020."Kami telah melakukan penangkapan terhadap sembilan orang. Satu di antaranya muncikari asal Gunungkidul yang mempekerjakan mereka. Ada tiga orang yang masih di bawah umur," kata Kompol Sudarno kepada wartawan saat jumpa pers pada Kamis, 12 Maret 2020.

Menurutnya, para pekerja tersebut adalah korban yang rata-rata berasal dari luar daerah Yogyakarta. Ada yang datang dari Lampung, Bayumas, Madiun, Wonosobo. Korban mau bekerja bersama tersangka karena diiming-imingi gaji yang cukup besar. Tersangka menawari gaji sebesar Rp 1.500.000 sampai Rp 6.000.000 per bulan.

Namun dalam prakteknya, ketujuh korban tidak mendapatkan haknya. Para korban hanya diberi uang makan. Korban PSK adalah RN, RZ, RS, TN, sementara TR, EK, dan AJ bekerja sebagai admin.

Kepada petugas, tersangka merekrut para korban melalui media sosial Facebook dengan membuka lowongan kerja sebagai pemandu karaoke dan penjaga toko kerudung. Namun pada kenyataanya, pekerjaan korban tidak sesuai yang tercantum di Facebook.

Karena sudah datang jauh-jauh dari luar Yogyakarta dengan tidak dibekali uang banyak, akhirnya para korban menyanggupi pekerjaan yang ditawarkan tersangka tersebut.

"Pada awalnya tersangka membuat iklan lowongan di Facebook menawarkan pekerjaan sebagai LC (Pemandu Lagu) dan karyawan toko kerudung. Tersangka memberikan iming-iming gaji Rp 1,5 juta. Praktek tersebut sudah berjalan satu bulan," kata dia.

Tersangka membuat iklan lowongan di Facebook menawarkan pekerjaan sebagai LC (Pemandu Lagu) dan karyawan toko kerudung. Tersangka memberikan iming-iming gaji Rp. 1,5 juta.

Praktek prostitusi online yang dikerjakan oleh tersangka sudah berjalan sejak Februari 2020. Pelaku menyewa penginapan di Sleman. Seluruh pekerjanya ditampung di tempat penginapan tersebut.

Sekali main, lelaki hidung belang yang ingin menggunakan jasa PSK ditarif sekitar Rp 250 sampai Rp 2,5 juta. Dalam sebulan tersangka bisa meraup uang kurang lebih sekitar Rp 50 juta. Uang tersebut dipakai untuk membayar kebutuhan pekerja seperti make up, baju, penginapan dan sebagainya.

"Motifnya tersangka IS dalam melakulan perbuatan cabul untuk kepuasan nafsu tersangka. Bisa mendapatkan keuntungan dari pekerjaanya," ucap dia.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, korban yang ikut bekerja bersama tersangka mengetahui pasti seperti apa pekerjaan yang akan dilakukan. Beberapa PSK tersebut sudah ada yang pernah bekerja serupa di tempat yang berbeda.

"Ada orang yang pernah kerja kaya gitu (jadi PSK) di wilayah lain satu kali main Rp 100 ribu, kalau di Yogyakarta segini. Orang yang ikut bekerja sama saya ada yang sudah berpengalaman sebenarnya," kata IS mengakui perbuatannya.

Dia mengatakan bekerja sebagai muncikari juga tidak selalu mengambil keuntungan yang banyak. Karena sejauh ini tersangka hanya mendapat Rp 400 ribu namun tidak pasti.

Saat disinggung kenapa memilih menjadi muncikari, tersangka menjawab pekerjaan tersebut berpotensi memiliki penghasilan yang lebih besar. "Cuman iseng-iseng terus ada pikiran ke sana (jadi muncikari) sepertinya menjanjikan," kata dia.

Pelaku dikenakan pasal 82 Jo pasal 76 undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 13 Jo pasal 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang lebih subsider lagi pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Respons DPRD Jabar Tentang Prostitusi di Bogor
Anggota Komisi III DPRD Jabardari Fraksi PKB Erni Sugiyanti meminta mulai menata kembali zona pariwisata di kawasan Bogor, menghindari prostitusi.
Saksi Prostitusi di Padang Pariaman Punya 2 Pistol
Polisi menyita dua pistol jenis air softgun dari tangan saksi kasus prostitusi di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dua Politikus Terkait Prostitusi
Sejumlah politikus sempat viral namanya bukan karena ide maupun gagasan politiknya. Salah satunya karena kasus dengan perempuan yang diduga PSK.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.