Novanto Divonis 15 Tahun, Netizen: Ini Adalah Kemenangan Seluruh Tiang Listrik

Warga netizen tak ketinggalan menyoroti hasil sidang pembacaan vonis Novanto.
SIDANG VONIS SETYA NOVANTO: Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berada di mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Majelis hakim memvonis mantan Ketua DPR tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: Ant/Sigid Kurniawan)

Jakarta, (Tagar 24/4/2018) – Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012. Pasca keputusan tersebut, nama Setya Novanto menjadi trending topik di media social Twitter pasca keputusan Mantan Ketua DPR tersebut divonis 15 tahun penjara Selasa (24/4/) hari ini.

Warga netizen tak ketinggalan menyoroti hasil sidang pembacaan vonis Novanto. Dari pantauan Tagar, saat ini, berada di urutan ke-4 trending topic dunia. Para netizen ada yang merasa tak puas atas keputusan hakim yang hanya menjatuhkan 15 tahun kepadanya. Ada pula netizen yang merespon dengan bercanda terkait vonis tersebut.

“Setia Novanto cuma dipenjara15 tahun trus dendanya Cuma Rp 500 juta.
Lebih seru dramanya daripada hukumannya.” ujar pemilik akun @ronzzykevin.

“Setia Novanto dijatuhin hukuman 15 tahun penjara. Btw ini adalah kemanangan seluruh tiang listrik atas ketidakadilan!” kata pemilik akun @Jimly_Minority.

“Setya Novanto Cuma divonis 15 tahun penjara. Bener2 ga sepadan sama apa yg dilakuin,” tulis @kingazzyra

Ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan, vonis terhadap Novanto berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Yanto.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu. (rmt)

Berita terkait
0
Atasi Kenaikan Covid-19 Los Angeles Akan Wajibkan Masker Kembali
Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS), akan menjadi kota besar pertama yang pada musim panas ini kembali mewajibkan pemakaian masker