TAGAR.id, Jakarta - Bharada E tak seharusnya memegang senjata Glock 17, karena jenis Glock 17 adalah senjata pegangan polisi dengan pangkat kapten ke atas. Bukan untuk pangkat Bharada atau Bhayangkara Dua.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.
Keterangan resmi Polri menyebutkan Bharada menggunakan Glock 17 dan Brigadir J menggunakan HS 9 dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.
"Apalagi kalau kata ahli senjata, Bharada E kok senjatanya Glock? Katanya itu senjata kapten ke atas?"kata Trimedya.
Brigadir J meletuskan tujuh tembakan tapi meleset semua, sedangkan Bharada E meletuskan lima tembakan dan membuat Brigadir J tewas.
Menurut Trimedya, pihak kepolisian menyembunyikan barang bukti.
Ia mencontohkan kasus narkoba biasanya pihak kepolisian jumpa pers sambil menunjukkan barang bukti. Ini tidak dilakukan dalam kasus polisi tembak polisi.
"Ya kalo orang kejadian narkoba aja ada barang bukti ditunjukkan," ujar Trimedya.
Sedangkan ini hanya disebut jenis senjata tapi wujud senjata tidak ditunjukkan.
"Apalagi kalau kata ahli senjata, Bharada E kok senjatanya Glock? Katanya itu senjata kapten ke atas?"kata Trimedya.
Trimedya meminta pihak kepolisian memberikan hak keluarga Brigadir J dengan cara mengungkap kebenaran di balik kematian Brigadir J.
Ia juga mempertanyakan tiga hape Brigadir J yang disebut hilang setelah kejadian.
"Korban hape-nya ada tiga, menurut pihak kepolisian hape-nya enggak ditemukan, apa iya? Kaya begitu tuh yang harus diungkap," tuturnya.
Trimedya juga mengatakan tak semestinya orang yang sudah meninggal terus diduga difitnah Kepolisian.
"Janganlah orang yang sudah meninggal kita fitnah lagi. Artinya kan dia dibilang melakukan pelecehan, itulah proses penyidikan harus terbuka transparan," ujarnya.
Trimedya meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Ferdy Sambo selama proses penyelidikan.
"Supaya nggak ada ewuh pakewuh dalam proses pemeriksaannya," ujarnya.
Kasus Bharada E menembak Brigadir J belum ada tersangkanya. Bharada E masih status saksi karena posisinya pada saat kejadian adalah membela diri.
Bharada E mendengar teriakan dari dalam kamar Putri Candrawati istri Irjen Ferdy Sambo. Ia melihat Brigadir J melakukan percobaan pelecehan kepada Putri sambil menodongkan senjata.
Brigadir J kaget melihat kedatangan Bharada E dan langsung meletuskan tembakan ke arahnya tapi meleset.
Ferdy Sambo tidak ada di tempat saat kejadian. Putri sambil histeris menghubungi suaminya.
Sambo pulang dan menemukan Brigadir J sudah tewas.
Itu versi keterangan pihak kepolisian. Sementara pihak keluarga Brigadir J tidak percaya dengan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian. []