Rembang - Larangan pemerintah untuk tidak berkerumun di tengah situasi pandemi Covid-19 atau virus corona saat ini ternyata masih tetap dilanggar. Utamanya bagi para pengusaha tempat hiburan kafe karaoke dan warung kopi di Rembang masih saja tetap buka meski sudah diberi peringatan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Rembang Teguh Maryadi mengatakan penyegelan tempat-tempat terpaksa dilakukan agar tidak lagi digunakan banyak orang untuk berkerumun.
Kafe karaoke dan warung kopi memang melanggar imbauan dari edaran bupati maupaun surat dari sekda.
"Kami Satpol PP hari Rabu kemarin melakukan penutupan paksa dua kafe karaoke dan 23 warung kopi di wilayah Kecamatan Sulang, dan Rembang," ujarnya kepada Tagar, Kamis, 16 April 2020.
Teguh mengatakan penutupan dilakukan dengan cara disegel dengan banner bertuliskan tempat hiburan tersebut ditutup sementara oleh petugas. Pasalnya para pemilik usaha hiburan tersebut dianggap tidak mengindahkan surat edaran bupati, dan sekda terkait imbauan larangan berkerumun untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 lebih luas.
"Kafe karaoke dan warung kopi memang melanggar imbauan dari edaran bupati maupaun surat dari sekda," tuturnya.
Sebelum dilakukan penyegelan, kata Teguh, mereka sudah pernah diberi imbauan sampai dengan pembinaan. Bahkan ada beberapa pemilik usaha yang sudah membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usahanya tersebut.
"Tapi kenyataannya pantauan di lapangan, mereka masih membandel," lanjut dia.
Teguh berujar, penutupan sendiri akan berlangsung sampai dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Rembang dicabut. Adapun cafe karaoke yang nekat buka adalah JNT, dan Royal queen di Kecamatan Sulang.
Sedangkan warung kopi yang juga nekad buka berada di Desa Kaliombo dan Landoh Kecamatan Sulang, serta Desa Pasar Banggi, Pasar Senggol, dan di Desa Tasikagung Rembang.
"Penyegelan dilakukan bersama aparat dari TNI-Polri. Suasana tetap kondusif, sampai dengan kegiatan penyegelan berakhir," ucap dia. []