Tak Takut Covid-19, Warga di Rembang Asyik Karaokean

Polres Rembang menahan puluhan orang sedang asyik karaokean di dua tempat karaoke karena melawan maklumat Kapolri tentang pencegahan virus corona.
Warga Rembang diamankan usai asyik karakeoan di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Tagar/Rendy)

Rembang - Puluhan pengunjung beserta pekerja dari dua tempat karaoke di Rembang ditangkap Kepolisian Resort Rembang pada Senin 13 April 2020 dini hari. Mereka ditangkap karena melanggar surat edaran Bupati dan maklumat Kapolri dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Kepolisian Resort Rembang Ajun Komisaris Besar Dolly A Primanto mengatakan sebelum menangkap puluhan orang tersebut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tempat karaoke masih beroperasi.

Di pintu itu ditutup, tapi kami sebagai petugas tidak kehabisan akal, kami bisa masuk ke dalam.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat ada tempat karaoke masih buka. Kami dari kepolisian langsung ke lokasi," ujarnya kepada Tagar, Senin, 13 April 2020.

Dolly mengaku petugas sempat dikelabuhi dengan cara pagar dan pintu kafe karaoke ditutup dengan rapat. Namun, petugas akhirnya dapat masuk hingga seluruh orang beraktivitas di lokasi tersebut dibawa ke Mapolres Rembang.

"Di pintu itu ditutup, tapi kami sebagai petugas tidak kehabisan akal, kami bisa masuk ke dalam. Ternyata memang di dalam sedang ada aktivitas dan kerumunan itu terjadi," tuturnya.

Dia menyebutkan puluhan orang terjaring razia dini hari itu yakni 19 orang dari Kafe Karaoke JNT dan 16 orang dari Kafe Karaoke Royal Queen. Mereka diamankan ke Mapolres Rembang guna diperiksa serta diberi peringatan.

"Mereka sudah tak mengindahkan surat edaran Bupati, mereka seharusnya tutup pukul 20.00 WIB. Nanti kedua kafe itu juga akan langsung disegel dari Pemkab melalui Satpol PP," ujar dia.

Jika mereka masih membandel, kata Dolly, jajaran Polres Rembang tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas. Mereka yang kembali mengulang perbuatannya akan dijerat dengan pasal yang sudah ditetapkan dalam Maklumat Kapolri.

"Mereka melanggar Maklumat Kapolri, jika dikenakan sanksi pidana maka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan atau Pasal 218 KUHP," kata dia.

Dirinya pun menyesalkan adanya dua Kafe Karaoke yang masih nekad tidak mentaati Instruksi Presiden, surat Edaran Bupati dan Maklumat Kapolri. Padahal jelas-jelas di dalam kafe-kafe tersebut sudah ada maklumat Kapolri tertempel.

"Kepolisian tetap berpegang teguh kepada hukum tertinggi yakni keselamatan masyarakat luas," ucap dia.

Selain diperiksa, puluhan orang tersebut selama di Mapolres juga dicek kesehatan termasuk suhu tubuh.

"Polres Rembang mendatangkan tim kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Rembang untuk memeriksa mereka yang terjaring dalam operasi Aman Nusa II Canti 2020 ini," ucapnya. []

Berita terkait
Kriteria Penerima Kartu Prakerja Jokowi di Rembang
Pemkab Rembang mulai melakukan pendataan terhadap warga yang memenuhi kriteria penerima kartu prakerja dampak Covid-19.
PDP Meninggal Rembang Ada Riwayat Penyakit Penyerta
Satu PDP di Rembang punya riwayat penyakit paru. Warga tak perlu resah sebab penanganan jenazah tetap mengacu penanganan Covid-19.
Dana Desa Boleh untuk Tangani Corona di Rembang
Penggunaan Dana Desa tiap desa di Rembang untuk pencegahan virus corona berbeda, tergantung kebutuhan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.