Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dibebaskan setelah ditetapkan sebagai Justice Collaborator dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap melalui siaran pers dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, yang diterima Tagar, Rabu, 17 Juni 2020.
Nazaruddin dipidana dengan 2 putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar. Terhadap denda sudah dibayar lunas
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK," katanya.
Baca juga: Ada Drama soal Dugaan Gratifikasi Kabaharkam di KPK
Rita menerangkan, penetapan mantan politisi Demokrat ini sebagai Justice Collaborator berdasarkan Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tertanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum.
Menurutnya, Nazaruddin akan selesai menjalani hukuman pidana pada tanggal 13 Agustus 2020. Namun, pada tanggal 7 April 2020, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan dirinya mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 2 bulan.
Baca juga: KPK Bungkam soal Agus Andrianto, Pengamat: Mati Suri
Usulan tersebut disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selanjutnya, Nazaruddin dapat menghirup udara segar pada Minggu, 14 Juni 2020.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," kata dia.
Dia berpendapat, alasan lain yang menjadi pertimbangan agar Nazaruddin bebas adalah lunasnya pidana denda sebagai bagian dari vonis hukuman.
"Nazaruddin dipidana dengan 2 putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar. Terhadap denda sudah dibayar lunas," kata Rita.
Sebelumnya, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga dihukum atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung (MA) menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. []