Pematangsiantar - Masyarakat Indonesia masih bertanya-tanya terkait kebenaran kasus dugaan gratifikasi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komisaris Jenderal Agus Andrianto yang dilaporkan oleh Joko Pranata Situmeang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan terkait laporan dugaan gratifikasi Agus Andrianto tersebut.
Hukum akhirnya jadi dagelan. Banyak drama dan sandiwara di dalamnya. Itulah sulitnya kalau penegakan hukum tertutup dan tebang pilih
Sementara, Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin beranggapan, masyarakat sudah tidak lagi menanam kepercayaan kepada lembaga antirasuah itu.
Baca juga: KPK Bungkam soal Agus Andrianto, Pengamat: Mati Suri
"KPK sudah tunduk pada eksekutif dan legislatif. Semenjak UU KPK direvisi. Semenjak itu pula rakyat sudah tak percaya lagi pada KPK, pemerintah dan DPR," katanya dihubungi Tagar, Rabu, 17 Juni 2020.
Dia mengatakan, dalam menegakkan hukum, KPK serasa sedang memainkan sandiwara. Pasalnya, kasus dugaan gratifikasi ini membungkam Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dan Ipi Maryati, yang tidak mau memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media.
"Hukum akhirnya jadi dagelan. Banyak drama dan sandiwara di dalamnya. Itulah sulitnya kalau penegakan hukum tertutup dan tebang pilih," ujarnya.
Baca juga: Firli Bahuri dan Dugaan Gratifikasi Agus Andrianto
Kendati demikian, Ujang enggan mengomentari lebih jauh terkait kans Agus Andrianto sebagai suksesor calon Kapolri pengganti Idham Azis. Sampai saat ini, KPK belum mau memberikan keterangan resmi terkait persoalan mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara itu.
"Kalau masih dugaan itu kita tidak bisa menyimpulkan soal pantas atau tidak. Tugas KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan sampai KPK turut serta membuat korupsi makin merajalela," ucap Ujang Komarudin.
Sebelumnya, Ujang Komarudin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak berdaya. KPK hingga kini belum menjelaskan proses pelaporan terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dia mengatakan, KPK sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi semenjak Undang-undang KPK direvisi. Ujang berpandangan, lembaga antirasuah itu sudah mati suri.
"Jadi tuduhan masyarakat bisa saja benar, bahwa KPK sedang mati suri. Dan bangsa ini sedang mengalami masa-masa kelam pemberantasan korupsi," katanya kepada Tagar, Rabu, 17 Juni 2020. []