Muhammad Nazaruddin Dapat Remisi, Terpidana Kelas Kakap Lainnya Tidak

Muhammad Nazaruddin dapat remisi, terpidana kelas kakap lainnya tidak. “Untuk terpidana kasus besar lainnya gak ada yang dapat remisi," kata Wahid Husen.
Warga binaan Lapas Muhammad Nazaruddin (kiri) bersama Setya Novanto (kedua kiri) dan Patrialis Akbar (ketiga kiri) menunggu pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/6/2018). Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Wahid Husen, hanya 68 narapidana khusus dinyatakan mendapat remisi Idul Fitri di antaranya untuk kasus korupsi hanya Nazaruddin yang mendapatkan remisi selama dua bulan. (Foto: Ant/M Agung Rajasa)

Bandung, (Tagar 15/6/2018) – Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tahun 2011, mendapat remisi Lebaran 2018 selama dua bulan.

Wahid Husen, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung mengatakan, pada Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah ada 68 tahanan narapidana khusus mendapat remisi.

Dia menyebutkan, untuk warga binaan pidana khusus yang baru turun SK-nya ada 18 orang. Di antaranya Nazarudin mendapat dua bulan remisi.

“Untuk terpidana kasus besar lainnya gak ada yang dapat remisi," kata Wahid usai Shalat Ied di Klas 1 Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat (15/6).

Muhammad Nazarudin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat), jelas Wahid, mendapat remisi dua bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Adapun pertimbangannya yang bersangkutan berkelakuan baik, kalau PP 99 itu dapat Justice Colabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," ujarnya.

Terpidana lain seperti Andi Mallaranggeng, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishak, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi Lebaran.

"Apabila sudah tidak dapat justice collaboration ya sudah, kalau justice collaboration-nya enggak ada ya kita enggak bisa berikan," kata Wahid.

Istri Zumi Zola

Sementara di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jakarta, keluarga dan rekan dari para tahanan melakukan kunjungan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Salah satu yang berkunjung yaitu istri Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Sherrin Tharia.

Zumi Zola menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2018. Sherrin tidak banyak berkomentar ketika memasuki rutan maupun ketika meninggalkan lokasi.

Selain Zumi Zola, tahanan di rutan KPK antara lain dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan dalam perkara korupsi E-KTP. Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, tersangka kasus E-KTP. Kemudian, anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi, tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Berikutnya, gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sulteng) Nur Alam. Dia divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan.

Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) Rita Widyasari, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat ketetapan lunas (SKL) untuk obligor BLBI.

Langsung Bebas

Di Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, sebanyak 132 narapidana memperoleh remisi. "Hari ini ada 132 orang yang mendapat remisi," ujar Kepala Lapas Pondok Bambu, Ika Yusanti.

Ika menyebutkan, narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman adalah narapidana Muslim yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. "Di antara yang memperoleh remisi hari ini ada satu orang yang langsung bebas," ujarnya.

Lapas khusus wanita Pondok Bambu dihuni 415 narapidana. Dua di antaranya, Angelina Sondakh dan Jessica Kumala Wongso.

Angelina Sondakh, mantan anggota DPR, divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi. Sedangkan Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan. (ant/yps)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.