Naskah Final Cipta Kerja Tak Ada, PKS: Disini Sumber Hoaks

Sukamta menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang telah menangkap warganet perihal dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong UU Cipta Kerja.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Sukamta menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang telah menangkap warganet perihal dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Sukamta mengatakan, protes dari para buruh, mahasiswa, serta kalangan masyarakat lantaran tidak adanya informasi yang jelas dari Pemerintah dan DPR. Pasalnya, naskah final UU Cipta Kerja belum juga dibeberkan ke publik.

Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Ciptaker, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid-tidaknya

"Saya prihatin dengan kondisi yang terjadi, karena beberapa warga kita sudah ditangkap oleh aparat hukum dengan tuduhan menyebar hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Sukamta melalui telepon seluler kepada Tagar, Minggu, 11 Oktober 2020.

"Padahal masyarakat itu protes karena kabar berseliweran tidak jelas, sebab naskah final yang resmi belum ada, sementara sejak naskah awal RUU dari pemerintah banyak poin yang meresahkan masyarakat. Jadi wajar saja masyarakat protes karena menunjukkan kepedulian akan nasibnya sendiri," ucapnya menambahkan.

Dia berpendapat, dalam situasi saat ini sebaiknya pemerintah berlapang dada tanpa harus melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi publik dalam hal memberikan akses bagi masyarakat untuk mengetahui isi daripada UU Cipta Kerja, tidaklah menjadi masalah.

"Pemerintah mestinya lebih dewasa dan lapang dada. Kenapa sih kalau memang yang dilakukan itu benar untuk rakyat kok khawatir rakyat mempertanyakan aspirasinya? Maka dari itu harusnya pemerintah mengedepankan pemenuhan hak warga negara secara luas, yaitu terjaminnya keterbukaan informasi publik, dalam konteks ini adalah akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR ini berpandangan, penegakan hukum terhadap warga tanpa membeberkan naskah asli UU Cipta Kerja sangat tak masuk akal. Pasalnya, UU ini bukan masalah personal, melainkan menyangkut persoalan kepentingan masyarakat.

"Harusnya aparat penegak hukum lebih bijak. Pemerintah harusnya bisa memastikan dulu dengan mendesak DPR agar segera mengeluarkan naskah finalnya," kata dia.

Sukamta juga menekankan bahwa polemik UU Ciptaker ini cukup pelik. Mulai dari prosedur pembahasan dan pengesahan, kata dia, sudah menuai permasalahan.

Dia menambahkan, RUU Ciptaker dibahas dan disahkan dengan sangat terburu-buru sehingga mengesampingkan prosedur yang baku dalam pembahasan sebuah RUU.

"Bahkan saat Rapat Paripurna 5 Oktober yang lalu pun naskah final UU Ciptaker belum bisa diterima oleh anggota DPR, apalagi publik secara luas. Padahal salah satu syarat pengesahan sebuah RUU mengharuskan adanya naskah final yang diterima setiap anggota DPR," ucapnya.

Lantas, dia menegaskan bahwa sumber hoaks sebenarnya berasal dari DPR sendiri, lantaran sudah menahan naskah final UU Cipta Kerja sampai berhari-hari lamanya.

"Di sinilah sumber hoaks itu sebetulnya. Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Ciptaker, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid-tidaknya. Inilah yang diterima oleh publik," kata Sukamta.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan niatan DPR dalam mensahkan UU Cipta Kerja dengan cara terburu-buru. DPR, kata dia, beralasan tengah mengoreksi beberapa isian dari UU tersebut.

"Kenapa terburu-buru disahkan saat Paripurna kemarin? Sedangkan untuk menilai valid-tidaknya mau pakai acuan apa, sementara naskah finalnya saja belum beredar, sudah disahkan pula. Dan sekali lagi, pengelola negara ini seolah seperti membiarkan hal ini terjadi," ujarnya.

Sukamta mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera membebaskan warganet yang diduga telah menyebarkan berita bohong soal UU Cipta Kerja.

"Ini tidak adil. Karenanya, saya mendesak aparat hukum agar segera membebaskan pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan penyebar hoaks, karena sebetulnya mereka hanya korban dari polemik ini," ucap Sukamta.[]

Berita terkait
Siti Nurbaya: Banyak Disinformasi Cipta Kerja Bidang LHK
Menteri LHK Siti Nurbaya menilai, banyak disinformasi yang beredar tentang UU Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Luka Kronis Rakyat karena Omnibus Law UU Cipta Kerja Sah
Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah menilai rakyat luka kronis dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Politisi PKS: UU Cipta Kerja Bisa Mengancam Lingkungan Hidup
Politisi PKS, Saadiah Uluputty menyoroti UU Cipt Kerja yang memunculkan pasal-pasal kontroversial soal lingkungan hidup.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.