Nasir Djamil Desak Kapolda Usut Pemukulan Anggota DPRA

Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil mendesak kasus pemukulan oleh polisi terhadap Anggota DPR Aceh Azhari Cagee.
Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil. (Foto: Dok. Nasir Djamil)

Banda Aceh - Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil mendesak Kapolda Aceh mengusut secara tuntas kasus pemukulan terhadap anggota DPR Aceh Azhari Cagee yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum polisi saat berlangsunya aksi unjuk rasa di kantor DPR Aceh 15 Agustus 2019 lalu.

Kejadian itu menurut Nasir Djamil menunjukkan bahwa oknum polisi tersebut tidak paham dengan siapa mereka berhadapan.

Nasir Djamil menjelaskan, unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dengan membawa bendera  Aceh, meskipun bendera itu telah dibatalkan oleh Kemendagri, harus dihadapi secara baik dan mengayomi, bukan di intimidasi atau ditakut-takuti.

“Akan tetapi perbuatan memukul dan mengeroyok anggota DPRA Azhari Cage yang diduga dilakukan oleh oknum polisi adalah bentuk penghinaan terhadap anggota parlemen,” kata Nasir dalam keterangan, Senin 19 Agustus 2019.

Selain mengusut kasus tersebut, Nasir Djamil juga meminta Kapolda Aceh Rio Jambak agar secara institusi, meminta maaf kepada DPR Aceh. Dan kasus pemukulan tersebut tidak boleh dibiarkan mengambang.

Namun demikian, Nasir Djamil berharap agar Kapolda Aceh menyiapkan sejumlah langkah damai agar peristiwa pemukulan itu tidak berimbas kepada hal-hal yang kontraproduktif dan menimbulkan masalah hukum yang baru.

"Selain langkah hukum, pendekatan adat juga bisa dilakukan agar suasana kembali sejuk dan damai," pungkas Nasir.

Sebelumnya diberitakan, aksi demontrasi peringatan 14 tahun damai Aceh atau penandatangani MoU Helsinky di halaman Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2019 berakhir rusuh.

Bahkan, Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage juga mengaku dipukul oleh aparat keamanan saat melerai kerusuhan tersebut.

"Polisi melecehkan saya dan kami secara kelembagaan DPR, dengan melecehkan DPR berarti mereka melecehkan institusi negara, berarti melecehkan lambang negara, ini tidak bisa dibiarkan," kata Azhari. []

Baca juga:

Berita terkait
Daftar 30 Anggota DPRK Banda Aceh yang Bakal Dilantik
Daftar 30 nama calon anggota DPRK Banda Aceh hasil Pileg 2019 yang akan dilantik, diserahkan KIP Kota Banda Aceh kepada Wali Kota Aminullah Usman.
Warga Banda Aceh Dilarang Bakar Petasan saat Idul Adha
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya membakar petasan atau mercon saat hari raya Idul Adha 1440 H.
Selama Idul Adha, Bandara SIM Aceh Besar Tutup Sementara
Selama Idul Adha, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengeluarkan surat himbauan, agar SIM Aceh Besar Tutup Sementara.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.