Jepara - Seorang pria mengamuk serta merampas mobil dan motor milik warga di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Belakangan diketahui orang tersebut mempunyai gangguan kejiwaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara Ajun Komisaris Polisi Johan Andika membenarkan adanya kejadian terebut. Beruntung pria berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu dapat diamankan dan kini menjalani perawatan kejiwaan di RSUD RA Kartini Jepara.
"Itu kejadiannya Sabtu, 5 Desember 2020 lalu waktunya sore sekitar pukul 17.30 WIB," ujar johan saat dikonfirmasi Tagar, Rabu, 9 Desember 2020.
Di perbatasan Desa Troso dan Ngabul, dia sempat dihadang oleh mobil polisi yang sedang patroli.
Untuk kronologinya, lanjut Johan, sore itu ada pria ODGJ ngamuk di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Ia membawa sanjata tajam berupa arit untuk mengancam warga.
ODGJ itu sempat mendatangi rumah Kepala Desa Troso. Di sana, dia melayangkan ancaman dengan mengalungkan arit ke leher sang petinggi sembari meminta uang senilai Rp 1 juta.
Tak hanya itu, ODGJ tersebut juga meminta kunci mobil Ertiga milik petinggi. Dan usai mendapatkan kunci, mobil dibawa kabur ke arah Cemara Kembar.
"Di perbatasan Desa Troso dan Ngabul, dia sempat dihadang oleh mobil polisi yang sedang patroli. Namun sayang, dia berhasil lolos usai mengancam dan membawa kabur motor PCX seorang pengendara yang sedang lewat," tutur Johan.
Baca juga:
- 25 Warga Surabaya Dikirim Urus ODGJ Liponsos Keputih
- 8 Tahun Dipasung, Pasien ODGJ di Samosir Dilepas
- UU Kesehatan Jiwa tidak Permisif bagi ODGJ yang Lakukan Tindak Pidana
ODGJ itu kemudian lari menuju Tugu Pentol Desa Troso. Di tempat tersebut akhirnya dia berhasil ditangkap warga. Sempat jadi bulan-bulanan warga, yang bersangkutan akhirnya diamankan polisi. Ia selanjutnya dibawa ke RSUD Kartini untuk mendapat perawatan kejiwaan. []