Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati merespons tanggapan para nasabah pemegang polis asuransi Jiwasraya saving plan yang tergabung dalam Forum Korban BUMN Jiwasraya atas skema restrukturisasi yang di rumuskan oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Forum Korban BUMN Jiwasraya itu menyebut skema restrukturisasi tidak pernah dibicarakan dan disosialisasikan kepada para pemegang polis. Para nasabah juga menegaskan bahwa kasus gagal bayar ini murni kesalahan tata kelola oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Jangan sampai kerugian negara karena perilaku pengelolaan yang buruk dan adanya indikasi fraud ini kembali harus dibebankan kepada rakyat melalui APBN
Menanggapi itu, Anis mengatakan bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya, salah satunya karena ada kesalahan tata kelola perusahaan. Menurutnya, ada unsur lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara.
Maka dari itu, dia menegaskan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak DPR RI segera mengusut tuntas persoalan Jiwasraya tersebut.
"Usut tuntas kasus Jiwasraya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Karena ada indikasi fraud yang berlangsung lama. Juga terkait dengan kelemahan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara," kata Anis melalui keterangannya, Kamis, 17 Desember 2020.
"Namun kita tahu, dalam perkembangannya tidak ada pembentukan Pansus untuk Kasus Jiwasraya," ucapnya menambahkan.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan, ini menegaskan, kasus Jiwasraya menjadi pelajaran dan cambuk yang luar biasa bagi para nasabahnya.
Dia juga menyesalkan minimnya edukasi kepada nasabah tentang macam-macam program asuransi. Selain itu, pandangannya, para nasabah juga 'enggan' bertanya bagaimana skema asuransi yang mereka ikuti.
"Yang nasabah tahu bahwa di awal mereka merasa diberikan "iming-iming" yang menguntungkan di masa yang akan datang apabila mengikuti asuransi tersebut. Apalagi perusahaan asuransi ini adalah milik negara yang seharusnya paling terpercaya," tutur Anis.
Catatan ketiga yang disampaikan dalam keterangannya, dia menyampaikan dalam hal ini seharusnya otoritas dalam hal ini OJK sudah mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat pada saat mengeluarkan produk saving plan.
"Namun, regulator masih tetap memberikan izin produk tersebut untuk dilaksanakan. Selain itu, seharusnya perusahaan asuransi Jiwasraya sudah menjelaskan skema asuransi 'saving plan' ini di awal sehingga nasabah benar-benar paham atas pilihannya," kata dia.
Pada poin keempat, Anis menyarankan agar penyelesaian kasus Jiwasraya tidak merugikan nasabah.
"Tentu saja nasabah harus diberikan informasi secara komprehensif dan dilibatkan secara aktif dalam hal pemenuhan hak dan kewajibannya terkait kasus yang dialami oleh Jiwasraya," ucap Anis.
Selanjutnya, dia menekankan supaya kasus ini diusut dengan tuntas demi menyelamatkan para nasabah.
- Baca juga: Laskar FPI Tewas, PKS: Apa Penjelasan Negara ke Keluarga Mereka
- Baca juga: PKS Wanti-wanti Indonesia Masuk Perangkap Normalisasi Israel
"Jangan hanya mengambil jalan pintas dengan penggelontoran PMN. Jangan sampai kerugian negara karena perilaku pengelolaan yang buruk dan adanya indikasi fraud ini kembali harus dibebankan kepada rakyat melalui APBN," kata Anis.[]