Mantan Presiden PKS Ajukan Peninjuan Kembali Soal Vonis

Luthfi Hasan Ishaaq selaku mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, sedang mencari keadilan mengenai kasus yang menjeratnya.
Luthfi Hasan Ishaaq selaku mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. (Tagar/Kabar24)

Jakarta - Luthfi Hasan Ishaaq selaku mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, sedang mencari keadilan mengenai kasus yang menjeratnya. Sebelumnya vonis yang diterima selama 18 tahun penjara, kini Luthfi ingin melakukan peninjauan kembali (PK).

Setelah dipidana penjara selama 7 tahun, Luthfi Hasan kini menemukan alasan baru sebagai Peninjauan Kembali putusan pengadilan. Luthfi berharap dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim, dirinya akan mendapatkan putusan peringanan beban atau bahkan pembebasan. Hal tersebut di ucapkan oleh Sugiyono selaku penasihat hukum Luthfi.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Idrus dan Irman tidak terkait dengan ruang lingkup kewenangan-nya yang berakibat Idrus dan Irman tidak terbukri menerima suap tapi menerima gratifikasi sehingga putusan majelis kasasi terhadap pemohon tidak adil dan pemohon mengajukan PK,

Dalam sidang PK yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Luthfi menghadiri langsung sidang PK tersebut.

“Setelah mencermati 3 putusan yaitu putusan PK atas nama Irman Gusman, putusan kasasi atas nama Idrus Marham dan putusan kasai atas nama pemohon, dalam 3 putusan itu mengandung perbedaan padahal ketiga terpidana sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya,” ujar Sugiyono selaku penasihat hukum Luthfi yang diterima Tagar, Rabu, 16 Desember 2020.

Sugiyono menjelaskan kliennya, Idrus dan Irman yang terbukti tidak menerima suap. Keputusan tidak terbukti menerima suap dari pertimbangan majelis kasasi dan majelis PK. Berikut penjelasannya:

Di bulan Februari 2019, Mahkamah Agung telah memotong hukuman Idris Murham selaku mantan Menteri Sosial. Pada sebelumnya dijatuhkan 5 tahun penjara beserta dengan 200 juta subsider 3 bulan, turun menjadi 2 tahun penjara saja.

Di bulan September 2019, Mahkamah Agung memotong vonis Irman Gusman. Pada sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta beserta subsider kurungan 3 bulan, kemudian turun menjadi 3 tahun penjara beserta denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan.

“Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Idrus dan Irman tidak terkait dengan ruang lingkup kewenangan-nya yang berakibat Idrus dan Irman tidak terbukri menerima suap tapi menerima gratifikasi sehingga putusan majelis kasasi terhadap pemohon tidak adil dan pemohon mengajukan PK,” ujar Sugiyono. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
Profil Edy Mulyadi, Wartawan FNN Ternyata Caleg Gagal PKS
Edy Mulyadi ternyata pernah mencalonkan diri sebagai caleg PKS nomor urut 8 daerah pemilihan Jakarta III tapi gagal.
PKS Wanti-wanti Indonesia Masuk Perangkap Normalisasi Israel
Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta merespons soal Indonesia mengaktifkan kembali calling visa melalui Kemenkumham di masa pandemi Covid-19.
Fraksi PKS Jabar Kritik Dana PEN Dibangun Creative Centre
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Barat Ridwan Solichin kritisi dana PEN yang digunakan untuk membiayai proyek creative centre di kabupaten Sumedang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.