Napi di Aceh Peras Pelajar Madrasah Lewat Medsos

Narapidana di Aceh besar, Aceh memeras sejumlah pelajar lewat media sosial.
Pelaku pemerasan pelajar berinisial RJ dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Jumat, 14 Februari 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap RJ, 23 tahun, seorang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. 

Ia ditangkap karena memeras sejumlah pelajar di salah satu madrasah di Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu melalui media sosial.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufiq mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula saat pelaku meminta uang pada korban pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu. Apabila tidak diberikan sejumlah uang, maka korban diancam akan dipukul oleh pelaku jika suatu saat keluar dari tahanan.

Dari beberapa kejadian pelaku telah banyak menerima uang dari beberapa korban.

“Pelajar itu mendapat ancaman dari pelaku RJ yang dikenalnya melalui media sosial Instagram dan berlanjut ke WhatsApp meminta sejumlah uang kepada korban pada Jumat, 7 Februari lalu,” kata Taufiq kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat, 14 Februari 2020.

Taufiq menjelaskan, saat mengancam dan memeras korban, pelaku masih berposisi di rutan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta bantuan rekannya berinisial RA, agar mendatangi korban guna mengambil sejumlah uang yang diminta.

Saat itu, kata Taufiq, korban yang merasa terancam jiwanya, berupaya memenuhi permintaan tersangka untuk menyerahkan sejumlah uang. Namun, niat korban menyerahkan uang kepada pelaku RA diketahui oleh rekan-rekan korban di sekolah.

“Sehingga upaya tindak pidana yang dilakukan tersangka itu pun terendus oleh personel Unit Tipiter Satreskrim, dan petugas mendatangi pelaku serta melakukan penangkapan,” ujar Taufiq.

Ia menambahkan, dari penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit smartphone dan uang sebesar Rp 400 ribu.

Berdasarkan keterangan awal, kata Taufiq, pelaku sudah meraup uang sebanyak Rp 2 juta rupiah dalam melakukan aksi kejahatan tersebut. Jumlah itu didapatkan dari beberapa kali beraksi sejak dua bulan terakhir.

“Dari beberapa kejadian pelaku telah banyak menerima uang dari beberapa korban, jika diakumulasi sudah mencapai 2 juta lebih,” katanya.

Disebutkan Taufiq, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar rupiah.

“Pelaku RJ sudah jadi tersangka, sementara pelaku RA yang merupakan suruhan RJ saat ini masih sebagai saksi,” ujarnya. []

Berita terkait
Pemuda Aceh Ketahuan Tanam Ganja di Kebun Sawit
Pemuda di Abdya Aceh dibekuk polisi karena ketahuan menanam ganja.
Hampir Seminggu Warga Aceh Hirup Bau Amonia PT PIM
Masyarakat Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, sudah empat hari menghirup bau amonia dari PT Pupuk Iskandar Muda.
Bocah Asal Aceh Disiram Air Panas Oleh Ayah Tirinya
Seorang bocah di Aceh terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat disiram air panas oleh ayah tirinya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.