Napi Bandar Narkoba di Aceh Kabur dari Lapas Langsa

Seorang narapidana kasus sabu, Saryulis dikabarkan kabur dari lembaga pemasyarakatan narkotika kelas III Langsa, Aceh.
Dua orang tahanan di sel Mapolsek Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, melarikan diri. (Foto: Ilustrasi)

Lhokseumawe – Salah seorang narapidana narkoba Saryulis alias Abenk, yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) narkotika kelas II Langsa, Aceh. Diduga sengaja dikeluarkan oleh oknum petugas sipir dan hingga kini napi tersebut telah kabur.

Koordinator Forum Pengamat Pemasyarakatan (Formatpas) Indonesia T. Sayed Azhar mengatakan napi tersebut telah dikeluarkan pada Rabu 13 Nopember 2019 lalu, sekitar pukul 19.30 Wib.

“Napi ini sengaja dikeluarkan oleh salah seorang petugas sipir dan dikeluarkannya itu tanpa sepengetahuan Kalapas narkotika Langsa, sehingga merupakan sebuah pelanggaran,” ujar Sayed saat dihubungi Tagar, Jumat 22 November 2019.

Sayed menambahkan, alasan napi itu keluar karena ingin menjenguk istrinya yang sedang sakit di salah satu daerah di Kabupaten Aceh Utara, namun hingga saat sekarang ini tidak kembali lagi ke LP narkotika Langsa.

Napi ini sengaja dikeluarkan oleh salah seorang petugas sipir.

Informasi keluarnya napi tahanan narkoba itu, baru diketahui oleh Kalapas narkotika Langsa pada Kamis, 21 Nopember 2019, setelah dilakukan apel ternyata jumlah tahananya telah berkurang.

“Setelah informasi itu diketahui, kemudian kalapas langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Langsa dan kini oknum petugas sipir telah telah ditahan untuk mempertanggungkan perbuatannya,” tutur Sayed.

Menurut Sayed, dikeluarkannya napi tersebut secara sengaja, diduga oknum petugas Sipir LP narkotika Langsa itu menerima sogokan berupa uang tunai dan perbuatan itu telah dilakukan secara berulang kali.

“Jadi memang sering oknum petugas di LP Narkotika Langsa mengeluarkan para tahanan, hal itu terjadi karena diduga mereka menerima sogokan berukan uang tunai dari para narapidana,” kata Sayed Azhar.

Diketahui narapidana bernama Suryalis merupakan warga Geudong Pasee, Aceh Utara divonis 20 tahun penjara dalam kasus penyeludupan sabu dengan sisa masa tahanan 12 tahun lagi. Ia diketahui merupakan napi pindahan dari lapas Cipinang, Jakarta.

Kepala Lapas Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal membenarkan bahwa Saryulis bandar narkoba melarikan diri, dengan modus meminta izin kepada petugas lapas, untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit di Rumah Sakit Langsa. 

Kata Yusrizal, waktu kejadian di LP komandan regunya dijaga yang berinisial D. Kepergiannya menjenguk istrinya, juga tidak didampingi oleh sipir jaga.

“Benar (kabur). Dia keluar tanpa prosedur, dia dikeluarkan pada malam hari tanpa sepengetahuan saya,” kata Yusrizal. []

Baca juga:

Berita terkait
Kades di Aceh Tersandung Kasus Ijazah Palsu
Diduga mengunakan ijazah palsu saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dipolisikan.
Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh
Seekor gajah Sumatera ditemukan mati di area perkebunan salah satu perusahaan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Karena Tak Ada Bioskop di Aceh
Tak ada bioskop di Aceh, pemuda Ichsan Maulana nonton film Hit and Run dan Joker di Medan, Sumatera Utara. Faisal Al-Banna nonton di internet.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.