Jakarta - Politikus Partai Gerindra Mulan Jameela dipastikan menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Mulan menjadi anggota legislatif setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang diajukannya.
Partai Gerindra akan menjalankan putusan hakim tersebut. Kepastian ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan. Sifatnya final dan mengikat karena sudah inkrah dan setelah syarat-syarat administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU," kata Dasco kepada wartawan pada Sabtu, 21 September 2019.
Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, Mulan ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan dua calon terpilih lain, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Keduanya batal menduduki kursi anggota parlemen lantaran diberhentikan sebagai kader Gerindra.
KPU mengeluarkan surat keputusan tersebut setelah DPP Partai Gerindra melayangkan 3 surat, yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019 yang berisi penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui sebelumnya Mulan bersama delapan caleg Gerindra lainnya mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan. Hakim yang memeriksa perkara tersebut mengatakan tergugat I dan II, yakni Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang menjadi tuntutan para penggugat, yaitu Mulan Jameela, dkk untuk memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
Diketahui Mulan mencoba peruntungan menjadi calon anggota DPR dalam Pemilihan Legislatif 2019 lewat daerah pemilihan Jawa Barat XI. Istri Ahmad Dhani tersebut memperoleh 24.192 suara.
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jakarta Selatan pada Senin 26 Agustus 2019 lalu.
Baca juga:
- Daftar 120 Anggota Caleg Terpilih DPRD Jabar Periode 2019-2024
- Pilkada 2020 Suara Partai Pencetus Revisi UU KPK Anjlok
- Aliran Dukungan Gerindra Gugat Revisi UU KPK di MK