Toraja - Seorang warga di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sul-Sel), Yusuf Pakka, menjalani hukuman adat karena menyebut nama nenek leluhur bernama Lomban. Yusuf Pakka dihukum dengan kewajiban menyembelih seekor babi.
Yusuf menyebut nama nenek leluhur Samuel. Pihak keluarga Samuel keberatan lalu melapor ke hakim adat.
Yusup Pakka diganjar sanksi adat oleh hakim adat Tana Toraja, Sul-Sel, karena terlibat perselisihan dengan salah seorang warga bernama Samuel Lembang. Dalam perselisihan tersebut, mereka sempat berdebat dan Yusuf mengatai atau memamaki-maki Samuel dan sempat menyebut nama leluhur "Lombang".
"Mereka ini sempat berselisih, kemudian Yusuf menyebut nama nenek leluhur Samuel. Pihak keluarga Samuel keberatan lalu melapor ke hakim adat," kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin kepada Tagar, Minggu 1 Desember 2019.
Atas perselisihan dan keberatan dari pihak keluarga Samuel Lembang itu, melalui lumbung kemitraan, Bripka Agustinus Bongga selaku Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti, Polres Tana Toraja langsung melakukan koordinasi serta menghadiri sidang adat di kantor Lembang Palesan Toraja.
Dalam sidang adat tersebut, Yusuf mengaku salah dan khilaf menyebut nama nenek leluhur Samuel. Dia pun meminta maaf kepada rumpun keluarga Lombang. Berdasarkan pengakuan itu, hakim ada kemudian menjatuhi sanksi adat kepada Yusuf untuk menyembelih seekor babi.
"Rumpun keluarga Lomban meminta kepada hakim adat, apabila dikemudian hari ada yang menyebut atau merusak nama baik Nenek Lomban, maka sanksinya bukan lagi babi melainkan satu ekor kerbau belang," katanya.
Saat itu, Bripka Agustinus juga menyampaikan pesan kambtimas kepada rumpun keluarga yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menyarankan agar dalam kehidupan bermasyarakat selalu berhati-hati dalam bertutur kata.
"Kejadian seperti ini jangan terulang lagi dan kepada kedua belah pihak agar tetap menjalin silaturahmi," tuturnya. []