Lhokseumawe – Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan modus yang baru, kedua yang berhasil ditangkap yaitu berinisial H,34 tahun dan Y, 32 tahun merupakan warga kota setempat.
Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan saat memberikan keterangan persnya mengatakan, modus yang dilakukan oleh kedua pengedar sabu tersebut, seperti bungkusan martabak telur.
Mereka ini pintar juga, jadi sabu-sabu itu dibungkus mirip sekali martabak telur.
“Dari kedua tersangka ditemukan dua ons sabu-sabu seharga Rp 106 juta, keduanya di buru oleh petugas kepolisian pada Kamis, 22 Januari 2020, hanya saja H yang berhasil ditangkap, sementara Y berhasil melarikan diri,” ujar Ahzan.
Ahzan menambahkan, meskipun sempat melarikan diri, petugas masih terus memburu tersangka itu dan akhirnya Y berhasil ditangkap di Desa Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Tersangka H mengaku, sabu-sabu itu merupakan miliknya dibeli dengan harga Rp 84 juta dari tersangka berinisial BA. Lalu dijual ke KC dengan harga Rp 106 juta. Tersangka BA dan KC sudah masukan dalam daftar pencarian orang.
“Mereka ini pintar juga, jadi sabu-sabu itu dibungkus mirip sekali martabak telur. Itu modus mereka mengelabui petugas, meskipun demikian berkat bantuan dari semua pihak maka berhasil diungkap,” tutur Ahzan.
Tambahnya, kedua tersangka pengedar sabu-sabu itu merupakan lintas provinsi. Mereka juga pernah beraksi di Sumatera Utara dan lain sebagainya, dengan menggunakan modus-modus yang sama
“Sekarang keduanya kita tahan dan dijerat dengan undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pasal 114 dan pasal 112, dengan ancamam hukuman mati atau denda Rp10 milyar,” kata Ahzan. []
Baca juga:
- Polisi Tembak Bandar Sabu di Langkat
- Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Sinjai
- Napi Pengedar Sabu di Makassar Ditembak